DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria inisial S (41) memaksa masuk ke Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu 20 Juni 2020 sore, sekira pukul 16.20 Wita.
Sebelumnya, pria tersebut mengendarai motor melawan arus dari arah Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Setibanya depan Mako Brimob Polda Sultra, pria ini langsung masuk bersamaan dengan masuknya kendaraan KBR Den Gegana. Sejumlah personel Brimob yang piket saat itu, berupaya menghentikan kendaraan pria tersebut.
Tidak terima dihentikan, pria tersebut turun dari motornya lalu memaksa masuk ke Mako Brimob Polda Sultra. Sejumlah personel Brimob berusaha menghentikan langkah pria tersebut yang terus maju.
Personel Brimob beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, namun pria itu, terus berjalan hingga di pelataran Mako Brimob Polda Sultra. Beberapa saat kemudian, seorang personel Brimob melumpuhkan pria tersebut dari arah belakang dan langsung mengamankannya.
"Dia masuk menyelinap membuntuti mobil KBR yang datang dari arah Lepo-lepo, sementara pelaku dari arah Konsel melawan arah masuk ke dalam Mako Brimob. Motornya dihentikan, dia lalu meninggalkan motornya lalu ambil payung sambil mendekati anggota," ungkap Komandan Satuan Satuan Brimobda Sultra, Kombes Pol. Adarma Sinaga, melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Adarma Sinaga menyebut, selama diinterogasi, pria tersebut lancar menjawab pertanyaan personel brimob Polda Sultra.
Personel Brimob, juga mengamankan sejumlah barang milik pria tersebut di antaranya, motor, helm standar, sepatu, payung, tiga handphone, tas warna hitam, jam tangan, masker scuba, uang kertas Rp2.000, uang kertas 1 Ringgit Malaysia, korek api, kartu kontrol Puskesmas Mowila, bensin 1 liter dalam botol, 1 rol kabel listrik, flashdisk, kawat spul dinamo, obeng plat, gagang besi atau senjata pukul rakitan.
Hingga Minggu dini hari, pria tersebut masih diamankan di Mako Brimob Polda Sultra. Informasinya, proses hukum kasus ini diambil alih Densus 88. []