logo
×

Kamis, 04 Juni 2020

Benny Tjokro Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang dari Korupsi Jiwasraya

DEMOKRASI.CO.ID - Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro didakwa memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 16 triliun. Selain itu, Benny juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dilakukan terdakwa," kata jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Bima mengatakan tindakan pencucian uang yang dilakukan Benny itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Itu dilakukan Benny dengan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Benny menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan telah memasukkan dana hasil jual beli saham kepada PT Hanson International, dan perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh terdakwa Benny dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan terdakwa Benny," kata jaksa.

"Selanjutnya disamarkan oleh Terdakwa dengan membayar utang, membeli tanah, membeli property, menukar dalam bentuk mata uang asing dan lain sebagainya, agar seolah-olah dana hasil penjualan saham-saham dan MTN dari perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Terdakwa Benny kepada PT AJS terlihat adalah sah sebagai hasil investasi terdakwa Benny, padahal harta kekayaan terdakwa diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan," sambungnya.

Adapun dugaan TPPU yang dilakukan Benny adalah:

Menerima uang dari penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidan Karyatama dan PT Hanson International sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.
- Beli saham MYRX, BTEK dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International sejumlah Rp 1,7 triliun dan disembunyikan di rekening Bank Windu.

- Mentransfer uang sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung
- Membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dan dijual ke pengusaha properti senilai Rp 400 miliar kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas nama orang lain

Membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300
- Melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain
- Membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham
- Membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham
- Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

Atas dasar itu, Benny didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: