DEMOKRASI.CO.ID - Temuan praktik fraud (curang) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh tim audit dengan tujuan tertenu oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diseriusi oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menerangkan, audit yang dilakukan oleh BPKP menemukan setidaknya 12 kasus fraud dimana enam diantaranya ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan.
"Pertama itu masalah pembiayaan, tapi sudah diselamatan BPJS karena tidak sesuai ketentuan yang ada. Sehingga bisa diselematkan lebih kurang Rp 1 triliun. Tapi itu dikembalikan dan tidak bocor," kata Bayi dalam diskusi Polemik bertajuk "Fraud, Pencegahan dan Penanggulanganya", Sabtu (20/6).
Bayu menjelaskan, temuan fraud atau kecurangan yang dimaksud antara lain adanya pihak yang ingin dapatkan hasil berupa keuangan dengan berbuat curang. Dari hasil temuan tersebut, kecurangan bisa dilakukan peserta JKN dengan menggunakan identias peserta lain.
"Kemudian petugas BPJS itu sendiri, kemudian pembiaya layananan hingga penyedia obat dan pemangku kepentingan lainnya," tuturnya
Meski demikian, kata Bayu, fraud tidak menurunkan semangat BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan pelayanan optimal pada masyarakat. Di mana peserta yang menggunakan JKN setiap tahun terus meningkat.
"Ini tidak mempengaruhi JKN-KIS yang mempunyai makna dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Di mana data terakhir yang menggunakan setiap hari 640 ribu peserta pada 2018 dan di 2019 lebih dari 700 ribu," pungkasnya. (Rmol)