logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Divonis 7 Tahun, Eks Menpora Imam Nahrawi Doakan Hakim Ditolong Allah: Terimakasih JPU…

Divonis 7 Tahun, Eks Menpora Imam Nahrawi Doakan Hakim Ditolong Allah: Terimakasih JPU…

DEMOKRASI.CO.ID - Eks Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) malam.

Selain itu, Imam Nahrawi juga didenda Rp400 juta subisider tiga bulan kurungan.

Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882.

Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Usai membacakan putusan, Ketua Mahjelis Hakim Rosmina menanyakan tanggapan Imam atas vonis tersebut.

Imam terlihat menyampaikan sesuatu di hadapan Majelis Hakim.

“Terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia. Dimana kami sudah mendengarkan segala pertimbangan dan putusan. Pertimbangan-pertimbangan itu pun tidak memuat satu kalimat pun dari pleidoi kami, pembelaan kami,”

“Dan pertimbangan-pertimbangan itu murni dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi.

Sebaliknya, Imam mendoakan Majelis Hakim selalu mendapat pertolongan dari Allah SWT.

“Karenanya kami berdoa pada Allah semoga Yang Mulia Majelis Hakim senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah SWT menjaga kehormatan sekaligus reputasi dan selalu terjaga dari aib-aib yang ada,” sambungnya.

Imam juga menyampaikan terimakasih kepada JPU atas tuntutannya.

“Terimakasih juga pada Jaksa Penuntut Umum yang sudah menuntut saya sebagai terdakwa sedemikian rupa,” ujarnya.

“Memang tuntutannya seperti yang kami sampaikan di persidangan kami bahwa mirip-mirip dengan tuntutan di persidangan sebelah si Miftahul Ulum,” kata Imam.


Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

(rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: