logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Tok..Tok, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Lebih Ringan

Tok..Tok, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Lebih Ringan

DEMOKRASI.CO.ID - Eks Menpora Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) malam.

Selain itu, Imam Nahrawi juga didenda Rp400 juta subisider tiga bulan kurungan.

Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.230.882.

Politisi PKB itu juga dipidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

Majelis hakim menilai, Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Miftahul Ulum selaku asisten pribadinya.

“Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua,” ucap Hakim Ketua, Rosmina.

Majelis hakim juga menilai, hal yang memberatkan putusan ialah perbuatan Imam bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Imam sebagai pimpinan tertinggi dalam kementerian seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, selama persidangan Imam dinilai berupaya menutupi perbuatannya dengan cara tidak mengakuinya.

Sedangkan hal yang meringankan putusan ialah Imam berlaku sopan selama persidangan.

Juga karena poltitisi PKB itu menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungjawab terhadap anak-anaknya yang masih kecil serta belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imam Nahrawi dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya.

(rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: