logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Majelis Hakim Mengusut Aliran Dana Rp 11,5 M Dari KONI Ke Pihak Lain

Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Majelis Hakim Mengusut Aliran Dana Rp 11,5 M Dari KONI Ke Pihak Lain

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadilinya untuk mengusut aliran dana Rp 11,5 miliar.

Hal itu disampaikan Imam usai mendengar putusan dari Majelis Hakim yang memvonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap dirinya.

Imam meminta agar Majelis Hakim untuk mengusut aliran dana belasan miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang disebutnya telah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kepada Yang Mulia yang saya hormati. Kami tetap mohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan terhadap aliran dana Rp 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum Yang Mulia ini," ucap Imam Nahrawi melalui video telekonferensi, Senin (29/6).

Imam pun kembali memohon agar menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan.

"Kami mohon izin Yang Mulia untuk menindaklanjuti dan saya kira KPK ini mendengar, wartawan juga mendengar, fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap dan mohon ini tidak didiamkan," tegas Imam.

Diketahui, selain divonis 7 tahun dan denda Rp 400 juta, Imam juga dikenakan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 dan pidana pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negera sejumlah Rp 19.154.203.882.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah Imam menjalani pidana pokoknya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: