logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Gerakan Bela Negara Laporkan Pengubah RUU HIP ke Bareskrim Polri

Gerakan Bela Negara Laporkan Pengubah RUU HIP ke Bareskrim Polri

DEMOKRASI.CO.ID - Gerakan Bela Negara (GBN) akan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri sehubungan dengan proses legislasi (Prolegnas) oleh DPR RI tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Laporan itu dilayangkan buntut akan disahkannya RUU HIP yang dinilai diduga adanya indikasi yang mengarah kepada dugaan tindakan kejahatan terhadap Keamanan Negara.

“Siang ini kita laporkan ke Bareskrim karena adanya indikasi pelanggaran pidana yang ingin merubah dasar negara haluan ideologi pancasila,” kata Tim Kuasa Hukum Gerakan Bela Negara (GBN), Adv. Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi Pojoksatu, Selasa (30/6).

Pengacara yang menangani kasus laporan Abu Janda ini menyebut, laporan yang dilayangkan pihaknya tak ditujukan kepada lembaga atau partai politik tertentu.

Hanya saja laporannya itu ditujukan adanya indikasi dugaan tindak pidana lewat upaya mensahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagaimana yang dimaksud dalam UU nomor 27/ 1999 tentang perubahan KUHP Pasal 107a, Jo Pasal 107d ;

“Kita tidak melaporkan lembaga atau partai tertentu, biarkan penyeidik menentukan karena itu kewenangan penyidik, tapi ini lebih kepada adanya upaya ingin merubah haluan ideologi pancasila,” ungkapnya.

Diketahui dalam Pasal 107a disebutkan barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau
mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Begitu juga dalam bunyi Pasal 107d disebutkan barangsiapa yang secara melaean hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: