logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Imam Nahrawi Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Seret Nama Taufik Hidayat

Imam Nahrawi Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Seret Nama Taufik Hidayat


DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengagendakan sidang putusan alias vonis terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pada hari ini. Sidang putusan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.

Politikus PKB itu  akan menjalani sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).


"Insya Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari senin ini, jam 10 pagi," kata Penasihat Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi, Senin, 29 Juni 2020.


Wa Ode mengaku belum mengetahui apakah kliennya akan dihadirkan di Pengadilan Jakarta Pusat, atau hanya lewat video conference. Namun Wa Ode mengaku sudah meminta agar Imam Nahrawi bisa dihadirkan secara langsung di pengadilan.


"Beberapa waktu yang lalu, saat pemeriksaan saksi, kami sudah mohon agar pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan Majelis Hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin," kata Wa Ode.


Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap hakim bisa jeli melihat semua fakta-fakta hukum sebagaimana telah terkuak di persidangan sehingga menyatakam terdakwa terbukti seperti dakwaan dan tuntutan jaksa.


”KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan dipersidangan,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin, 29 Juni 2020.


Sebelumnya Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.


Jaksa juga melayangkan tuntutan tambahan terhadap Nahrawi berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882.


Jika dalam waktu satu bulan setelah inkrach tidak dibayar maka harta benda Imam Nahrawi bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika Dia tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama 3 tahun.


Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.


Jaksa meyakini Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11.500.000.000 bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.


Uang itu disebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.


Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi. Sementara Imam di persidangan sebelumnya juga sempat menyebut nama mantan pebulutangkis dunia dari Indonesia Taufik Hidayat yang menurutnya juga layak dijadikan tersangka.[viva]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: