logo
×

Senin, 01 Juni 2020

Refly Harun Blak-blakan Sebut Rezim Jokowi Hadirkan Gaya Orba: Kita Sedang Diintai

Refly Harun Blak-blakan Sebut Rezim Jokowi Hadirkan Gaya Orba: Kita Sedang Diintai

DEMOKRASI.CO.ID - Refly Harun secara terang-terangan menyebut suasana orde baru kini kembali terjadi di pemerintahan sekarang.

Menurut Refly Harun, kini publik seolah diintai dengan Undang-undang ITE.

Hal itu disampaikan Refly Harun melalui kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020).

"Saya pernah mengalami masa kelam orde baru, waktu itu berpendapat begitu takutnya, begitu khawatirnya," kata Refly.

"Khawatir ditangkap, khawatir dipidanakan."

Refly menyatakan, suasana orde baru kini terjadi di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun mengungkap sejumlah tudingan yang diarahkan pada masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

"Tapi sadar atau tidak, nuansa itu ada saat ini. Jadi seperti kita sedang diintai, kepleset omongannya maka akan berlakulah undang-undang ITE," ujar Refly.

"Menyebarkan kebencian, menyebarkan rasa permusuhan dan lain sebagainya."

Padahal, menurut Refly kritik sangat diperlukan agar bisa menjalankan pemerintahan secara lebih baik.

Tak hanya itu, sebagai seorang akademisi, Refly menyatakan kritik menjadi hak setiap warga negara.

"Padahal kritik dalam demokrasi adalah vitamin dan tugas intelektual, tugas akademisi adalah memberikan masukan-masukan yang berharga, yang bernas," ucap Refly.

"Kalau seandainya dia memandang bahwa ada hal-hal yang tidak benar dalam praktik penyelanggaraan negara ini, dan itu dah-sah saja sebagai hak warga negara."

Melanjutkan penjelasannya, ia pun menyinggung soal pembatalan seminar pemecatan presiden di masa pandemi Virus Corona.

Seperti diketahui, seminar itu dibatalkan karena dianggap makar hingga sejumlah panitia dan narasumber mendapat ancaman pembunuhan.

"Jadi tidak perlu harus dicurigai akan ada makar, akan ada gerakan menjatuhkan presiden dan lain sebagainya," kata Refly.

Lantas, Refly menjelaskan beda pemberhentian presiden dengan pengunduran diri presiden.

Ia menyebut, setiap pejabat boleh mengundurkan diri jika tak mampu menjalankan jabatannya dengan baik.

"Kita harus membedakan antara keinginan memberhentikan presiden yang jalannya sudah diatur dalam konstitusi, dengan keinginan lain yaitu presiden mengundurkan diri."

"Kalau pejabat mengundurkan diri itu terserah pejabat yang bersangkutan, subjektivitas pejabat yang bersangkutan," tandasnya.

Simak video berikut ini menit ke-19.21:

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: