logo
×

Senin, 15 Juni 2020

RUU HIP: Hindari Pemusatan Ekonomi, Bolehkan Berutang

RUU HIP: Hindari Pemusatan Ekonomi, Bolehkan Berutang

DEMOKRASI.CO.ID - Draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuat ketentuan mengenai demokrasi ekonomi Pancasila yang di antaranya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada seseorang atau kelompok tertentu. Tapi di sisi lain, draf yang telah disetujui DPR sebagai inisiatif lembaga tersebut juga mencantumkan poin yang membolehkan negara berutang demi memperkuat perekonomian nasional.

Poin di atas disebut dalam Pasal 17 huruf b dan j RUU HIP. Adapun pasal tersebut merinci mengenai 12 prinsip pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila. Poin b menyebut bahwa, "Pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila menghindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan."

Pada poin lain diterangkan pula bahwa pengelolaan sumber daya alam dimanfaatkan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan kepemilikan.

Namun begitu dalam pasal yang sama yakni Pasal 17 yang mengatur pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila, disebutkan pula pada poin j bahwa negara boleh berutang dengan tujuan memperkuat perekonomian nasional.

"Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah Pusat harus memperkuat perekonomian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukkan ke dalam rencana anggaran tahunan," demikian dikutip dari salinan draf RUU HIP yang dilansir CNNIndonesia.

Dalam ketentuan RUU HIP, demokrasi ekonomi pancasila disebut sebagai perwujudan dari perekonomian nasional. Dan karena itu, diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Adapun 12 prinsip pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila yang diatur, antara lain sebagai berikut:

a. Negara menguasai lapangan perekonomian dan hajat hidup orang banyak;

b. Pelaksanaan demokrasi ekonomi pancasila menghindari terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan;

c. Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan ekonominya agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana;

d. Usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar;

e. Usaha besar, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah mempunyai hak untuk berusaha dan mengelola sumber daya alam dengan cara yang sehat dan bermitra dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

f. Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat luas;

g. Tanah sebagai basis usaha pertanian harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat yang mampu melibatkan serta memberi sebesar-besar kemakmuran bagi usaha tani mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

h. Perbankan dan lembaga keuangan wajib dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;

i. Dalam rangka pengelolaan ekonomi keuangan nasional yang sehat, Bank Indonesia sebagai bank sentral harus mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya dan kinerjanya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan;

j. Seluruh pinjaman luar negeri Pemerintah Pusat harus memperkuat perekonomian nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan dimasukkan ke dalam rencana anggaran tahunan;

k. Pinjaman luar negeri oleh swasta sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan selaku debitur dengan monitoring secara fungsional dan transparan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka keselamatan ekonomi nasional; dan

l. Demokratisasi ekonomi bagi pekerja harus diwujudkan dalam bentuk kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang mendorong produktivitas, kesejahteraan pekerja, dan memperoleh peluang untuk memiliki saham perusahaan.

"Demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 mencakup kebijakan strategi dan pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional," demikian bunyi Pasal 18 RUU HIP.

RUU HIP disebut salah satunya berfungsi sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional di pelbagai bidang. Baik di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, ataupun juga keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan.

Draf aturan baru tersebut bakal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: