logo
×

Senin, 29 Juni 2020

RUU HIP Masih Panas, BPIP: Semua Peraturan Tak Boleh Menyimpang dari Pancasila

RUU HIP Masih Panas, BPIP: Semua Peraturan Tak Boleh Menyimpang dari Pancasila

DEMOKRASI.CO.ID - Penolakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi insiatif DPR RI masih memanas.

Deputi Bidang Pengkajian dan Materi (Jianri) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), FX Adji Samekto mengatakan secara historis Pancasila perlu diarusutamakan.

Pasalnya, Pancasila sendiri merupakan perpaduan pemikiran kelompok agamis dan nasionalis yang telah diwariskan para pendiri bangsa

“Secara historis, Pancasila merupakan warisan para pendiri Bangsa yang pemikirannya merupakan perpaduan kelompok agamis dan nasionalis.” ujar Adji dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).

Menurut Adji, Pancasila juga sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang sangat penting untuk diarusutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah perubahan-perubahan besar yang saat ini sedang terjadi.

“Pembicaraan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, lahir dari proses-proses sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, kemudian 22 Juni 1945 yang melahirkan Naskah Piagam Jakarta dan berpuncak pada penuangan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, kiranya sudah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adji menegaskan pentingnya melakukan peragrusutamaan Pancasila, dikarenakan Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman akal dan pengalaman indrerawi Bangsa Indonesia.

Bahkan, kata mantan Ketua Program S3 Universitas Diponogoro itu, semua perundang-undangan yang dibahas di DPR tidak boleh menyimpang dengan nafas pancasila.

“Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: