logo
×

Kamis, 04 Juni 2020

Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran

Warga Nekat Pergi Haji Terancam Pidana dan Denda Miliaran

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Agama, Fachrul Razi, membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini. Warga yang nekat melaksanakan haji melalui visa khusus atau mujamalah, terancam dipidana.

"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatan melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus), apabila ini dilanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana dan juga denda sekian miliar," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2020.

Menurut dia, penegakan hukum bisa dikenakan pada individu yang berangkat, maupun lembaga yang memberangkatkan. "Penegakan hukum terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar.

Sanksi pidana dan denda terdapat dalam Pasal 121 UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan itu menyatakan bahwa, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.

Lembaga yang tetap memperjualbelikan kuota haji juga dapat dikenakan pidana. Sanksi termaktub dalam Pasal 123 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak ada kecukupan waktu untuk menyiapkan pemberangkatan haji. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama menyatakan tidak memberangkatan Haji 2020.

"Karena dihitung mundur dari 26 Juni hingga 2 Juni ini hanya masih tersisa hanya 24 hari sementara butuh proses pengurusan visa, kemudian kesehatan, karantina dan lain sebagainya," ungkap dia.

Keputusan tidak memberangkatkan haji juga mempertimbangkan aspek risiko keamanan dan keselamatan jemaah. Pemerintah tak ingin warganya terinfeksi virus korona usai menyelenggarakan ibadah haji.

"Dalam bahasa agama yang sangat dikemukakan yakni keamanan jiwa. Jadi keamanan jiwa wajib kita utamakan," jelasnya. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: