logo
×

Rabu, 01 Juli 2020

Dalam Setahun di Era Jokowi, Polisi Lakukan 921 Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Dalam Setahun di Era Jokowi, Polisi Lakukan 921 Kekerasan dan Pelanggaran HAM

DEMOKRASI.CO.ID - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontaS) memiliki catatan hitam Polri sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020. Dalam periode itu, Polri terekam melakukan 921 kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan 1.627 orang luka-luka dan 304 orang meninggal dunia.

“Selama satu tahun periode Juli 2019 sampai Juni 2020, tercatat ada 921 peristiwa kekerasan oleh pihak kepolisian,” kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, dalam konferensi perss secara daring, Selasa (30/6) kemarin.

Jumlah itu berasal dari hasil pemantauan KontraS melalui media massa, pendampingan kasus, serta informasi jaringan-jaringan KontraS yang telah terverifikasi sebagai bentuk pelanggaran HAM oleh kepolisian.

Dalam laporan itu, KontraS menyoroti dugaan pembungkaman kebebasan sipil sepanjang Juli 2019-Juni 2020. Terdapat 281 peristiwa dengan 669 korban luka-luka, 3 orang tewas, serta ribuan orang ditangkap saat hendak menyuarakan pendapat ke ruang publik. Dugaan pembungkaman kebebasan sipil antara lain berupa pelanggaran aksi sebanyak 24 peristiwa, pembubaran paksa dan bentrokan sebanyak 125 peristiwa, penembakan gas air mata 11 peristiwa, dan penembakan sewenang-wenang 121 peristiwa.

“Itu tinggi sekali pada 2019 sebelum memasuki masa pandemi Covid-19. Kami bisa ingat, bulan September 2019 ada aksi Reformasi Dikorupsi, juga di Agustus ada aksi menenteng rasisme oleh orang asli Papua,” ucap Rivan.

KontraS mencatat subjektifitas polisi sangat tinggi di lapangan dalam melakukan penindakan terkait dengan kebebasan sipil. Padahal, tidak ada indikator kuat bagi kepolisian untuk menindak saat terjadi peristiwa-peristiwa kebebasan sipil itu. Penggunaan senjata api oleh kepolisian belum mengimpelementasikan peraturan Kapolri No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

KontraS mencatat kasus dugaan pelangggaran kepolisian saat melakukan pengamanan dengan menggunakan senjata api mencapai 543 peristiwa dengan 683 luka-luka dengan 287 korban tewas. Beberapa kasus menunjukkan model perlawanan yang dilakukan oleh korban atau terduga pelaku itu kerap disasar bagian vital korban, yang sifatnya bukan melumpuhkan tapi mematikan,” ucap dia.

KontraS juga menyoroti dugaan penyiksaan baru yang dilakukan oleh kepolisian, yakni melalui siber (Cyber-torture). Dia mencontohkan kasus dugaan peretasan ponsel Ravio Patra dan ancaman terhadap panitia serta narasumber diskusi UGM baru-baru ini.

“Dalam konteks penyiksaan siber, negara atau aparat itu memiliki kapasitas melakukan itu. karena instrumen-instrumennya yang mereka miliki itu kerap kali dilakukan untuk manipulasi informasi, doxing yang membuat para korban itu menjadi sakit secara psikis atau mental,” ucap Rivan. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: