logo
×

Rabu, 01 Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, INSIS: Tanda Pemerintah Abai Suara Kebatinan Rakyat

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, INSIS: Tanda Pemerintah Abai Suara Kebatinan Rakyat

DEMOKRASI.CO.ID - Iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas dua dan kelas tiga naik per hari ini, Rabu (1/6).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis), Dian Permata menilai kenaikan iuran itu sebagai tanda pemerintah tidak memperhatikan suara kebatinan masyarakat Indonesia.

"Kenaikan iuran BPJS tidak memperhatikan suara kebathinan masyarakat luas. Ancaman jutaan PHK dan lesunya ekonomi membuat alasan kenaikan iuran tidak kompatibel antara keinginan pemerintah dan kemampuan masyarakat," ucap Dian Permata kepada RMOL, Rabu (1/7).

Dalam situasi ekonomi yang melemah dan di masa Pandemik Covid-19, kata Dian, prioritas masyarakat adalah konsumsi dibanding kesehatan.

“Cilakanya, pada saat bersamaan terjadi kenaikan harga sejumlah sembako. Harga telur contohnya. Naik sekitar Rp 2.000 hingga Rp 6.000. Kondisi kantung ekonomi masyarakat makin berat. Apalagi jika ditambahi kenaikan iuran BPJS," jelas Dian.

Sehingga, Dian berharap pemerintahan Jokowi dapat mencari jalan lain untuk mengatasi keuangan masyarakat saat ini dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah harus segera cari jalan alternatif untuk menjembati masalah ini. Ini linear dengan pertaruhan reputasi yang dimaksudkan Presiden," pungkas Dian.

Dalam Perpres 64/2020 pada pasal 34 ayat 1, besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) tahun 2020 untuk kelas III ialah sebesar Rp 25.500 dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP dan sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan BP kelas III.

Selanjutnya besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP kelas III pada 2021 akan mengalami kenaikan. Yakni sebesar Rp 35 ribu yang dibayar oleh peserta dan sebesar Rp 7 ribu dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selanjutnya pada pasal 34 ayat 2, iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas II sebesar Rp 100 ribu. Pada ayat 3, untuk kelas I sebesar Rp 150 ribu.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 sesuai dengan pasal 34 ayat 6. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: