logo
×

Sabtu, 25 Juli 2020

Kewenangan BPK Akan Dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja, Politisi PKS: Ini Sangat Membahayakan

Kewenangan BPK Akan Dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja, Politisi PKS: Ini Sangat Membahayakan

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI kembali menyoroti Rancangan Undangan-Undang (RUU) Omnibuslaw atau disebut Cipta Kerja.

Menurutnya dalam draf RUU tersebut terdapat beberapa pasal-pasal yang dinilai kontoversial.

Diantaranya pasal 146 Ayat 2 Poin B, tentang Investasi Pemerintah Pusat yang turut dikelola oleh Lembaga Investasi.

Padahal, menurutnya, selama ini Investasi Pemerintah Pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Demikian disampaikan oleh Anis Byarwati saat dihubungi pojoksatu, Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

“Selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujarnya.

Sehingga, Kata Anis, pengelolaannya dapat diperiksa langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurutnya, kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas dan mandiri tidak boleh dikesampingkan.

“Secara konstitusi sangat jelas, eksistensi BPK ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara transparan dan akuntabel tercapainya tujuan bernegara,” tegasnya.

Politisi Frkasi Partai PKS ini mengatakan, jangan sampai pemerintah menghilangkan prinsip tata kelola yang baik melalui RUU Omnibuslaw.

“Kewenangan BPK yang tereduksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tentu sangat membahayakan,”pungkasnya.

Diketahui, Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah Pasal 146 Ayat 2 Poin B. mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi.

Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi:

“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan”

(Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja). Pasal ini akan menjadi revisi terhadap UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK Pasal 6 Ayat (1) yang berbunyi:

“BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”

Kemudian tentang wewenang BPK yang diatur dalam pasal 9 Ayat (1).[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: