logo
×

Rabu, 01 Juli 2020

MK Bisa Bubarkan Parpol Pro Perubahan Pancasila, Benny Harman: MK Berani?

MK Bisa Bubarkan Parpol Pro Perubahan Pancasila, Benny Harman: MK Berani?

DEMOKRASI.CO.ID - RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tidak tercatat dalam daftar RUU yang bakal dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan belum ada keputusan terkait kelanjutan RUU HIP meski sudah menuai sejumlah aksi protes.
 
Menurut Supratman, saat ini DPR masih menunggu respons resmi pemerintah terkait draf RUU HIP. Jika Pemerintah memutuskan penundaan, harus disampaikan secara resmi.

Supratman menyatakan, nasib RUU HIP akan ditentukan para pimpinan fraksi lewat Badan Musyawarah.   "Soal RUU HIP di-drop atau tidak, bukan lagi di kewenangan Baleg karena sudah jadi draf RUU. Kalaupun mau, harus diputuskan fraksi-fraksi di Badan Musyawarah," kata Supratman seperti dikutip cnnindonesia.com (30/06).

Di satu sisi, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengakui bahwa RUU HIP memang diusulkan oleh  F PDIP.

Setelah gelombang penolakan RUU HIP menguat, PDIP menyatakan setuju mengubah RUU HIP menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

RUU PIP disebut akan menjadi instrumen hukum dalam memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang ketua dewan pengarahnya dijabat oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, seharusnya DPR, khususnya F PDIP tidak memaksakan kehendak dengan terus mempertahankan RUU kontroversial itu.

Mu’ti menegaskan, tidak hanya tentang upaya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI sebagai konsiderans "mengingat", namun juga bagian tentang penjelasan dari Pancasila dan tujuan RUU HIP, bermasalah.

"Seharusnya DPR khususnya PDIP memahami situasi kebatinan bangsa Indonesia dan hendaknya tidak memaksakan kehendaknya dengan terus mengusulkan RUU yang saya menduga berpotensi sangat kuat mendapatkan reaksi keras dari masyarakat," kata Mu'ti.

Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan telah memaparkan pendapat hukum terkait pemenuhan unsur dugaan tindak pidana partai pengusul RUU HIP.

Abdul Chair menegaskan, walaupun RUU HIP telah dihentikan atau dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait, terutama Partai pengusul dan aktor intelektualnya.

Pendapat berbeda disampaikan praktisi hukum senior Benny K Harman. Menurut Benny Harman, parpol yang berjuang di DPR ingin menggantikan Pancasila tidak bisa dipidana. Namun Demikian, Mahkamah Konstitusi bisa membubarkan parpol terkait.
 
“Pagi-pagii sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku. Bisa dibubarkan? Bisa, kuasa membubarkan Parpol itu ada di MK. Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!,” tulis Benny di akun Twitter @BennyHarmanID. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: