logo
×

Rabu, 01 Juli 2020

Dugaan Penjualan Sekolah Dasar, Kepala Desa Langsung Dipanggil Pemkab Garut

 Dugaan Penjualan Sekolah Dasar, Kepala Desa Langsung Dipanggil Pemkab Garut

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan penjualan SDN Jayamukti 3 sudah diketahui pihak Pemerintah Garut. Bahkan Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, mengaku akan melakukan penelusuran dan konfirmasi ke Asda I.

Menurutnya, masalah penjualan sekolah itu sedang ditangani Pemkab Garut. Pihak Kecamatan Cihurip dan Korwil Pendidikan Cihurip awalnya tak mengetahui perihal penjualan sekolah.

Helmi menyebut, sekolah yang diduga dijual oknum desa itu memang sudah tak digunakan. Bangunan sekolah dipindahkan karena hasil rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berada di tanah yang rawan longsor.

“Jadi sekolahnya dipindahkan ke lokasi baru yang lebih aman. Soalnya di lahan yang dijual ini, memang berbahaya,” ucap Helmi ditemui di Setda Garut, Rabu (1/7), dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan BPD Jayamukti, Kepala SDN Jayamukti 3, Komite Sekolah, Korwil Pendidikan, dan Camat Cihurip soal penjualan aset tersebut.

“Hari ini akan kami panggil. Dikonfrontir dulu biar jelas masalahnya seperti apa,” imbuhnya.

Dari hasil penelusuran sementara, tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3 itu merupakan aset Pemkab Garut. Meski sudah tak lagi digunakan, tak bisa dijual begitu saja.

“Kebenaran soal ini dijual atau tidak akan dikonfrontir dulu. Benar tidak dijualnya sama kepala desa. Kenapa bisa sampai dijual,” katanya.

Sebenarnya pihak Desa bisa saja mengajukan permohonan hibah terhadap tanah dan bangunan itu. Bisa saja nantinya, aset sekolah itu dijual oleh pemerintah. Namun melalui tahapan yang benar.

“Bisa dijual tapi ada taksirannya dan ada prosesnya. Tidak bisa ujug-ujug dijual pakai kuitansi seperti itu,” katanya.

Jika tiba-tiba dijual tanpa pemberitahuan ke pemerintah, pelakunya bisa dikenakan pidana. Apalagi aset sekolah itu masih tercatat milik Pemkab Garut

Helmi pun meminta bahan bangunan di sekolah tersebut dikembalikan seperti semula. Walau tidak difungsikan, bangunan dan tanah sekolah masih menjadi hak pemerintah.

Kalau mau diambil harus ikuti aturan. Kami akan telusuri dulu, soalnya belum tahu juga alasan dijualnya. Camat juga enggak tahu karena desa tidak ada laporan,” ujarnya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: