logo
×

Selasa, 04 Agustus 2020

Bu Anita Kolopaking Kemana? Kok Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka?

Bu Anita Kolopaking Kemana? Kok Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka?

DEMOKRASI.CO.ID  – Pemeriksaan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang dijadwalkan dilakukan hari ini urung alias batal.

Pasalnya, pengacara yang memiliki hubungan istimewa dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu mangkir, alias tidak memenuhi panggilan penyidik.

Padahal, hari ini Selasa (4/8), adalah pemeriksaan pertama Anita sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Sedianya, pemeriksaan Anita sebagai tersangka itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB.

Akan tetapi, batang hidung pengacara itu tak nampak sampai dengan pukul 13.00 WIB.

Sebagai gantinya, Anita Kolopaking hanya mengirimkan surat yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

“Hanya melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipiddum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan (Anita) sebagai tersangka,” kata Awi.

Dalam surat tersebut, Anita beralasan sedang ada kegiatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2020.

Atas waktu yang bersamaan itu, Anita tak bisa memenuhi panggilan penyidik.

Untuk itu, Awi memastikan, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Tentunya nanti penyidik akan menjadwalkan ulang dan memanggil yang bersangkutan dengan surat panggilan kedua,” ucap Awi.

Sayangnya, jendral bintang satu itu tak bisa memastikan kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan.

Awi, memilih menunggu informasi dari penyidik selaku pihak yang berwenang.

Untuk diketahui, Anita Kolopaking sebelumnyaresmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia tersangkut kasus surat jalan palsu yang memuluskan pelarian kliennya, Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka atas Anita itu didapat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7) lalu.

“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak.

Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: