logo
×

Sabtu, 01 Agustus 2020

Demokrat Tak Terima Mahfud MD Sindir SBY Terkait Akrobat Joko Tjandra

Demokrat Tak Terima Mahfud MD Sindir SBY Terkait Akrobat Joko Tjandra

DEMOKRASI.CO.ID -  Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi sindiran Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut akrobat hukum Joko Tjandra terjadi sejak tahun 2009 atau pada zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY).

Menurut Benny, ribut soal Djoko Tjandra bukan soal akrobat sejak tahun 2009.

Benny menyoroti negara yang menggelar karpet merah untuk Joko Tjandra.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu dikawal keluar masuk dari tempat persembunyian.

Setelah jadi sorotan publik, Djoko Tjandra kemudian ditangkap, lalu negara pesta pora.

“Ribut2 kita bukan soal akrobat Jokcan sejak 2009 lalu tapi ttg negara yg gelar karpet merah utk Jokcan, ttg lumpuhnya negara, ttg diamnya presiden, ttg teman2 yg mengawalnya masuk-keluar ke tempat persembunyian. Lalu negara pesta pora-sujud Jokcan ditangkap? Ci Luk Ba. Liberte!,” kata Benny K Harman melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia sudah dikerjain mafia hukum sejak 2009 atau sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada tahun 2009, kata Mahfud, Joko Tjandra sudah tahu akan divonis 2 tahun sebelum hakim mengetukkan palu. Karena itu, dia melarikan diri.

“Thn 2009 kita sdh dikerjain oleh mafia hukum, sebab Joko Tjandra bs tahu akan divonis 2 thn dan lari sblm hakim mengetokkan palu. Siapa yg memberi karpet kpd dia saat itu shg bisa kabur sblm hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sdh lama ada, perlu kesadaran kolektif,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).

Mahfud menanggapi kritikan yang diarahkan kepada pemerintahan Joko Widodo terkait penanganan Joko Tjandra.

“Awalnya ada yg bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Joko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yg bilang Pemerintah hny main “Ciluk Ba”. Ada yg bilang, ini hanya ribut sebulan dan stlh itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Joko Tjandra itu dimulai thn 2009,”

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Djoko Tjandra harus pasal berlipat sesuai pelanggaran pidana yang dilakukannya.

“Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini,” kata Mahfud.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: