logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Diancam Hadi Pranoto Dilaporkan Balik Rp147 T, Muanas: Pengalihan Isu, Supaya Bombastis Saja

Diancam Hadi Pranoto Dilaporkan Balik Rp147 T, Muanas: Pengalihan Isu, Supaya Bombastis Saja

DEMOKRASI.CO.ID - Hadi Pranoto sempat menyatakan akan melaporkan balik Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang telah mempolisikan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Bahkan, sosok yang akhirnya mengakui bahwa dirinya bukan dokter dan tak memiliki gelar profesor itu juga berencana menuntut ganti rugi materiil.

Tak tanggung-tanggung, Hadi Pranowo akan menuntut kerugian meteriil sebesar 10 miliar USD atau setara Rp147 triliun.

Terkait ancaman Hadi Pranoto tersebut, Muannas mengatakan bahwa hal itu sekedar sensasi dan pengalihan isu dari permasalahan sebenarnya.

Dia menganggap tuntutan itu tidak masuk akal dan bisa menjadi bahan tertawaan.

Demikian disampaikan Muanas Alaidid kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

“Tuntutan soal 147 triliun itu ya? Saya melihatnya sebagai pengalihan isu dari persoalan pokoknya atas dugaan yang saat ini kami laporkan, bahwa dia malakukan kabar bohong,” ujar dia.

“Tuntutan Rp147 T itu juga tidak ada dasarnya. Hanya sekedar mencuatkan isu supaya bombastis saja,” sambungnya.

Alasan lain adalah bahwa ancaman tuntutan balik itu hanya bisa dilakukan jika laporan yang ia layangkan dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan.

“Bagaimana menyatakan tidak terbukti kalau dia sendiri belum menjalani pemeriksaan, belum klarifikasi dan sebagainya. Bagi saya itu terlalu jauh,” kata Muanas.

Muanas mengingatkan, pelaporan yang ia layangkan itu bukan sekedar karena atas dirinya pribadi.

Tapi, sejumlah lembaga seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan bahkan juga menentang klaim Hadi Pranoto.

“Artinya, kalau tuduhan itu disangkakan kepada saya itu juga keliru. Jd saya melihat tuntutan yang bombastis itu hanya sekedar pengalihan isu dari persoalan pokok,” terangnya.

Menurutnya, sanggahan dari sejumlah pihak tersebut, diyakininya sulit bagi Hadi Pranoto untuk dapat mengelak tudingan telah melakukan pembohongan publik.

“Gelar profesor yang ditulis sama Anji dan ahli mikrobiologinya juga sudah dipatahkan. Ini juga bagian dari pembohongan publik,” tuturnya.

Beredar kabar pada Kamis (6/8) hari ini Hadi Pranoto membuat laporan balik ke Bareskrim Polri.

Jika ini benar, belum diketahui apakah Hadi Pranoto memasukkan kerugian materil sebesar Rp147 triliun.

Sementara, Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan kasus Hadi Pranoto dan selebritas Anji dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Yusri menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa dua saksi dalam perkara ini.

“Dari saksi, bukti-bukti dan hasil keterangan saksi, perkara ini kita tingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyebut, penyidik juga sudah memeriksa pelapor dengan beberapa barang bukti yang dibawa pelapor.

Nantinya, dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara.

Itu untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

“Sampai dengan saat ini, pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan dengan membawa beberapa bukti yang ada,”

“Kita akan lakukan gelar perkara, karena memang sudah memenuhi unsur persangkaaan di UU ITE,” ungkap Yusri.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: