logo
×

Rabu, 05 Agustus 2020

Habis Kasus Djoko Tjandra, Jamintel Dicopot Jaksa Agung

Habis Kasus Djoko Tjandra, Jamintel Dicopot Jaksa Agung

DEMOKRASI.CO.ID - Usai karut marut kasus Djoko Tjandra, sejumlah pejabat elite Kejaksaan Agung mengalami pergeseran.

Namun yang cukup disorot adalah posisi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamntel) yang dicopot dari jabatannya.

Sementara untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) diisi oleh pejabat promosi.

Pencopotan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/TPA Tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Kendati demikian, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi jabatan ini adalah hal yang biasa.

“Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I (satu), sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut diatas,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

Dalam surat tersebut, Jamintel Jan Samuel Maringka dimutasi ke Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya Jamintel dijabat oleh Sunarta yang sebelumnya adalah Jampidum.

Lantas staf ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana dipromosi menjadi Jampidum.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Amir Yanto dipromosi menjadi Jamwas.

Burhanuddin menegaskan, rotasi pejabat eselon satu tak berkaitan dengan sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Pegeseran pejabat itu adalah hal yang biasa di lingkungan kejaksaan demi kebutuhan organisasi.

Burhanuddin menegaskan mutasi pejabat eselon I di Kejaksaan Agung tidak berkaitan dengan penanganan kasus, perkara, atau hal lainnya.

“Adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya kinerja Kejaksaan Agung disorot setelah terbongkarnya kasus surat jalan terpidana kasus Djoko Tjandra.

Terpidana itu sempat kabur ke Malaysia dan akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Bareskri Polri.

Di sisi lain, Kejagung juga sudah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural.

Pencopotan jaksa cantik itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Pinangki.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Pinangki.

“Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Hari.

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa Jaksa Pinangki tercatat 9 kali pergi ke luar negeri pada 2019 lalu tanpa izin atasannya.

Diduga, salah satunya adalah untuk bertemu dengan sosok yang dijuluki Joker itu.

“Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019,” jelas Hari.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: