logo
×

Selasa, 04 Agustus 2020

Kini, Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penyediaan Internet Gratis

Kini, Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penyediaan Internet Gratis

DEMOKRASI.CO.ID – Penggunaan dana desa semakin berkembang sesuai dengan kebutuhan desa penerima di tengah pandemi Covid-19.

Selain untuk bantuan langsung tunai dan desa tanggap Covid-19, kini dana desa boleh digunakan untuk internet desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar membenarkan hal tersebut.


Dikatakan, saat ini internet menjadi salah satu masalah dialami oleh banyak warga desa. Pasalnya, penyebaran virus corona memaksa pembelajaran dilakukan secara daring.

Karena itu, pihaknya saat ini mempunyai program dana desa untuk telematika. Tujuannya adalah desa bisa menyediakan internet gratis untuk siswa.

“Yang kekurangan (secara ekonomi), (internetnya) disediakan oleh desa untuk proses belajar daring di tempat-tempat yang disediakan. Dana desa boleh disediakan untuk itu, untuk pemasangan fasilitas internet,” katanya.

Lebih lanjut, Abdul Halim menuturkan tidak ada batasan minimal berapa porsi dari dana desa yang dialokasikan untuk internet ini. Yang penting, fasilitas gratis untuk belajar daring siswa ini dipasang di ruang-ruang publik.

“Tidak boleh dipasang di rumah Kepala Desa atau perangkat desa. Penempatannya tetap menjadi aset desa, bukan aset pribadi,” tegasnya.

Selain itu, dana desa untuk internet ini juga boleh dibelanjakan oleh Bumdes. Tujuannya, Bumdes bisa memasarkan produknya lewat marketplace.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: