logo
×

Minggu, 16 Agustus 2020

Kontraktor Nginap di Pos Satpam BUMN, Tagih Utang Rp2,6 M

Kontraktor Nginap di Pos Satpam BUMN, Tagih Utang Rp2,6 M

DEMOKRASI.CO.ID - Kontraktor dari PT Debitindo Jaya dan PT Nina Proganda Putri menginap di pos satpam perusahaan BUMN, PT Perikanan Nusantara (Persero).

Mereka menginap di pos satpam BUMN sebagai bentuk protes kepada PT Perikanan Nusantara. Pasalnya, PT Perikanan Nusantara belum melunasi sisa pembayaran proyek yang dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya dan PT Nina Proganda Putri.

Padahal, kedua kontraktor tersebut telah menyelesaikan pekerjaan sejak tahun lalu. Namun hingga sekarang pembayarannya belum dilunasi.

PT Debitindo mengerjakan proyek pengadaan interior senilai Rp2 miliar, sedangkan PT Nina Proganda Putri mengerjakan proyek Anaya Resto senilai Rp1 miliar.

PT Perikanan Nusantara selaku pemilik proyek baru menyelesaikan 20 persen pembayaran untuk proyek pengadaan interior.

Kuasa direksi dan PIC dari PT Debitindo Jaya, Abdul Malik Thalib mendesak agar PT Periksanan Nusantara segera melunasi utangnya.

“Proyek tersebut telah kami selesaikan lebih dari satu tahun yang lalu, dan sampai hari ini tidak jelas kapan akan dilakukan pelunasan,” kata Abdul Malik, Sabtu (15/8).

Saat ini, kata dia, PT Debitindo Jaya menanggung utang Rp1 miliar di Bank Banten Cabang Rangkas Bitung.

Pihaknya meminjam uang di bank untuk penyelesaian proyek Anaya Resto milik PT Perikanan Nusantara. Namun pelunasan proyek tak kunjung diselesaikan.

“Sehingga sistem perbankan perusahaan kami terganggu, dan berakibat tidak bisanya kami menggunakan fasilitas asuransi untuk mengurus seluruh jaminan persyaratan lelang maupun proyek yang lain,” katanya.

Abdul Malik menuntut PT Perikanan Nusantar segera melunasi sisa utang Rp1,6 miliar kepada PT Debitindo Jaya dan Rp1 miliar kepada PT Nina Proganda Putri.

Abdul Malik mengatakan, ia bersama keluargnya sudah tiga malam menginap di PT Periknanan Nusantara.

Mereka sempat ditemui oleh direksi dan komisaris ada Jumat (14/8). Dalam pertemuan itu, PT Perikanan Nusantara Persero menyatakan akan membuat ‘pengakuan utang’.

Pada pertemuan itu, PT Perikanan Nusantara juga menjelaskan tentang sistem pelunasan utang dan akan meminta persetujuan dari Kementerian BUMN untuk pembayaran utang tersebut.

“Kami merasa keberatan. Karena secara hukum, tidak tercantum dalam kontrak ataupun syarat-syarat kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran termin ataupun pelunasan, meminta persetujuan kepada Kementerian BUMN,” kata Abdul Malik.

Abdul Malik mengatakan, PT Perikanan Nusantara juga berjanji akan menghubungi pihak Bank Banten untuk menginformasikan tentang waktu pembayaran utang.

Namun Abdul Malik menilai hal itu akan sia-sia saja. Sebab sistem collect pada bank adalah sistemik, dan hanya bisa lepas apabila dibayarkan bunganya atau dilunasi, atau diklaim pada asuransi penjamin pinjaman.

“Ini sudah hari ketiga kami menginap dan menunggu. Kami masih akan terus bertahan sampai pembayaran konkrit dilakukan,” tandas Abdul Malik.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: