logo
×

Jumat, 28 Agustus 2020

KPK Minta Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

KPK Minta Kejagung Serahkan Kasus Jaksa Pinangki

DEMOKRASI.CO.ID - Dugaan keterlibatan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari akhirnya membuat KPK angkat bicara. Komisi antirasuah itu meminta institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejak awal perkara Djoko Tjandra muncul, pihaknya sudah bersikap agar perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum ditangani KPK.

Sebab, perkara semacam itu semestinya menjadi domain kewenangan KPK. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut Nawawi, pihaknya bukan ingin mengambil alih penanganan perkara tersebut. Melainkan, lebih berharap agar Kejagung mau menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK. ”Yang seperti itu (penyerahan penanganan perkara, Red) sangat baik dalam semangat sinergisitas dan koordinasi,” ujar dia kepada Jawa Pos kemarin (27/8).

Nawawi mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan oknum penegak hukum akan lebih objektif jika ditangani KPK ketimbang institusi penegak hukum itu sendiri. ”Dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara,” papar mantan hakim tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyampaikan bahwa instansinya tidak mengenal inisiatif penyerahan kasus kepada penegak hukum lain. ”Tidak ada yang tadi dikatakan inisiatif menyerahkan,” kata dia kemarin.

Yang ada, kata Hari, adalah melaksanakan koordinasi dan supervisi. ”Kami aparat penegak hukum saling men-support,” imbuhnya. Dia memang tidak tegas menjawab. Namun, dari keterangan yang dia sampaikan kemarin di Gedung Bundar Kejagung, tersirat bahwa Korps Adhyaksa tidak bersedia menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. ”Perlu diketahui juga, kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umumnya juga di sini,” kata dia.

Bahkan, lanjut Hari, jaksa penuntut umum dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari Kejagung. ”Karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi,” paparnya. Dia kembali menekankan bahwa instansinya akan transparan menangani kasus Pinangki. ”Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara itu,” tambah dia. Berkaitan dengan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, dia juga menampik.

Menurut Hari, Kejagung sudah bersikap profesional. Dia menyebutkan, penanganan kasus Pinangki cukup cepat. Tidak sampai sebulan, sudah ada dua tersangka yang dijerat Kejagung. Dia pun membeber proses hukum terhadap Pinangki, mulai penyidikan pada Jumat (7/8), penetapan Pinangki sebagai tersangka Selasa (11/8), penahanan Pinangki (12/8), sampai penetapan tersangka Djoko Tjandra (27/8). ”Menurut kami luar biasa cepat,” ujarnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: