logo
×

Rabu, 12 Agustus 2020

Linda Novitasari Tewas di Rumah Perwira Polisi, Ibunda: Nyawa Balas Nyawa

Linda Novitasari Tewas di Rumah Perwira Polisi, Ibunda: Nyawa Balas Nyawa

DEMOKRASI.CO.ID - Hj Siti Akmal Har meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian anak gadisnya, Linda Novitasari (23).

Linda meninggal di rumah perwira polisi di Perumahan Royal Mataram, kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (25/7) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.

Siti Akmal meyakini anak gadisnya itu bukan bunuh diri, tapi di bunuh oleh seseorang.

Siti telah meminta polisi untuk mengotopsi jenazah Linda untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya.

“Siapa pelakunya dan apa motifnya? Kalau dia (Linda meninggal) dengan tangan orang lain, ya apa ya, kasarnya itu hati kecil ini kasarnya, mohon maaf ya Mas, nyawa balas nyawa. Meskipun itu memang ajalnya,” kata Siti, dikutip Pojoksatu.id dari suarantb.com, Rabu (12/8).

Siti Akmal kembali menyambangi Mapolresta Mataram, Selasa (11/8) kemarin. Istri purnawirawan Polri ini menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, dia sudah menjawab 43 pertanyaan saat diklarifikasi di tahap penyelidikan.

Pensiunan guru ini meyakini putri ketiganya bukan meninggal karena bunuh diri. Sebab, putrinya itu sedang memulai meraih mimpi-mimpinya.

Apalagi, kata dia, pada Juli lalu, Linda sudah dinyatakan lulus seleksi S2 Ilmu Hukum di Universitas Mataram (Unram).

Namun, cita-cita putrinya menjadi dosen itu harus pupus di awal jalan. Ia meninggal sebelum keinginannya terwujud.

Siti masih percaya putrinya bisa menjaga diri dalam hal menjalin hubungan asmara. Namun dia tidak menyangka putrinya berpulang mendahuluinya.

“Apalagi ini karena motif cinta. Apakah cinta harus begitu? Kan masih banyak cara lain,” sesalnya.

Putrinya, Linda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Sabtu, 25 Juli 2020 lalu. Linda ditemukan dalam kondisi tergantung pada tali berwarna oranye di rumah perwira polisi yang ditempati kekasihnya, Rio di BTN Royal Mataram, Jempong Baru, Sekarbela, Mataram.

“Rumah itu milik perwira Polisi, tempat tinggalnya R, pacar almarhumah,” kata Yan Mangandar, Tim Kuasa Hukum korban.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto mengatakan, penyidik sedang menyelesaikan tahapan penanganan kasus. Sehingga dirinya enggan membeberkan hasil penanganannya.

“Kasusnya memang sudah naik penyidikan,” ucapnya dikonfirmasi Selasa, 11 Agustus 2020.

Tahapan penyidikan ditempuh setelah penyidik meyakini adanya dugaan tindak pidana. Yakni seperti diatur dalam pasal 338 KUHP tentang orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Iya dugaan pasal 338 (KUHP),” kata Guntur.

Kapolresta belum mengungkap mengenai apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Meskipun demikian, tim penyidik sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat tersangkanya.

“Nanti saya saya rilis. Saya duluan ya. Assalamualaikum,” ucapnya sambil melangkah masuk ke mobil dinas.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: