
DEMOKRASI.CO.ID - Kubu Muchdi Pr yang mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Berkarya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memasukkan nama Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) di struktur. Pihak Tommy Soeharto menyatakan nama pimpinannya itu telah dicatut.
“Nggak ada (deal). Nama beliau dicatut, demikian pula dengan beberapa nama lainnya,” ungkap Sekjen Berkarya kubu Ketum Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso kepada detikcom, Kamis (6/8/2020).
Dalam kepengurusan Berkarya kubu Muchdi yang mengaku sudah dapat pengesahan dari pemerintah, Tommy Soeharto ditempatkan pada posisi Ketua Dewan Pembina. Termasuk Tommy, ada 5 yang menjadi dewan pembina Berkarya kubu Muchdi Pr.
Selain itu, masing-masing juga ada 5 yang berada di jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, dan Mahkamah Partai. Di DPP, Muchdi PR menjadi Ketua Umum, dan Sonny Pudjisasono sebagai Ketua Harian.
Kemudian ada 28 ketua bidang DPP Berkarya di bawah Ketum Muchdi Pr. Lalu Sekjen Badaruddin Andi Picunang membawahi 3 wakil sekjen. Bendahara Umum dijabat oleh Hari Saputra Yusuf.
Menurut Priyo, Tommy menganggap namanya dicatut oleh kubu Muchdi Pr. Ia lalu bicara soal kemungkinan melakukan proses hukum.
“Itu pencemaran nama baik, bisa dituntut pidana,” sebut Priyo.
“Nanti lengkapnya ditunggu ya. Tunggu besok setelah kita bicarakan lengkap dengan Ketum, Wantim & Wanhor,” tambahnya.
Seperti diketahui, Partai Berkarya pecah dan terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy Soeharto dan Muchdi Pr yang menjadi ketua umum baru melalui munaslub pertengahan Juli lalu. Sekjen Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menyatakan pihaknya sudah mengantongi SK pengesahan kepengurusan pihak mereka yang membatalkan kepengurusan Ketum Tommy Soeharto.
“Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-04.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2017-2022,” ungkap Picunang dalam keterangan tertulis.
Picunang menegaskan SK Kemenkum HAM yang baru mengganti kepengurusan DPP Berkarya. Meski begitu, nama Tommy Soeharto tetap ada di jajaran kepengurusan Ketum Muchdi Pr, yakni sebagai Ketua Dewan Pembina.
“Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap, yakni Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto),” kata Picunang.
Soal masuknya nama Tommy di kepengurusan Muchdi Pr, dianggap sebagai bentuk pengharhaan atas jasanya terhadap partai. Saat Berkarya pertama kali terbentuk, Tommy Soeharto juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina sebelum akhirnya menjadi ketua umum.
“Nama HMP sebelumnya sudah ada sebagai Ketua Dewan Pembina sejak partai ini dibentuk. Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada beliau untuk bersama-sama membesarkan partai ini,” terang Badarudin Andi Picunang, saat dihubungi, Rabu (5/8).