logo
×

Rabu, 12 Agustus 2020

MA Tolak Gugatan Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan, Komunitas Pasien Cuci Darah Akan Tagih Janji DPR

MA Tolak Gugatan Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan, Komunitas Pasien Cuci Darah Akan Tagih Janji DPR

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyanyangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020.

Menurutnya, keputusan itu telah mengukuhkan Perpres tersebut, dan menutup pintu KPCDI untuk mengajukan kembali uji materi atas kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan masyarakat kurang mampu.

Tony mengatakan di tengah pandemi Covid-19 dan menurunnya daya beli masyarakat, keputusan MA tersebut tentu sangat mengecewakan.

“Kami sebagai pasien cuci darah, terutama yang kurang mampu tetapi tidak masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), tentu akan merasakan dampaknya,” ujar Tony kepada Pojoksatu, Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Apalagi, lanjut Ketum KPCDI, Perpres 64 Tahun 2020 juga menaikkan denda keterlambatan membayar menjadi 5 persen.

“Apabila gagal bayar iuran BPJS Kesehatan, berakibat kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Sementara, pasien harus bayar sendiri proses cuci darahnya dan pengobatan lainnya,” jelasnya.

Ia menyebutkan, kalau orang sehat tidak punya uang bayar iuran, mereka tidak memiliki resiko apapun di kesehatannya.

“Beda dengan pasien kronis atau pasien gagal ginjal yang kurang mampu, mereka akan menghentikan terapi tersebut,” ungkapnya.

Fakta sudah membuktikan, kata Tony, dua kali atau lebih pasien tidak cuci darah nyawanya melayang.

Dengan ditolaknya gugatan uji materi tersebut, tambah Tony, KPCDI akan menagih janji Komisi IX DPR RI sesuai kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Desember tahun lalu.

Ia juga akan Mendesak Kementerian Sosial untuk memasukkan pasien cuci darah dalam kategori PBI, karena pasien dianggap sudah tidak produktif dan rentan PHK karena sakit.

“Kami juga menyerukan peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan. Sudah tidak ada lagi cerita obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium yang tidak dijamin bahkan dikurangi pelayanannya. BPJS harus segera berbenah diri,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: