logo
×

Kamis, 20 Agustus 2020

Napi Rutan Salemba Produksi Ekstasi, Langsung Dipindahkan ke Nusakambangan

Napi Rutan Salemba Produksi Ekstasi, Langsung Dipindahkan ke Nusakambangan

DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana berinisial AU (42), dari Rutan Salemba ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum.

Sebelumnya, AU diciduk polisi karena diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta Jakarta.

“AU segera kita dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan ‘super maksimum security, one man one cell’ di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga, Rabu (20/8/2020).

Reynhard mengatakan mengatakan pemindahan tersebut dilakukan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menambahkan bahwa AU merupakan terpidana dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam pemberitaan di sejumlah media, AU disebut sebagai narapidana dari Lapas Salemba.

“AU adalah narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba,” kata Rika.

Seperti diketahui, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW.

Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba dan menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari penjara tempat dia mendekam.

Alasan AU dirawat di RSswasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: