
DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji direncanakan akan diluncurkan pada 25 Agustus mendatang. "Presiden akan menyerahkan secara langsung, me-launching program ini Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," lanjut Ida, di Jakarta, Minggu (16/8).
Menteri Ida menambahkan bantuan subsidi gaji yang diberikan pada akhir Agustus tersebut sebesar Rp 1,2 juta yakni untuk bulan September dan Oktober. Sementara, subsidi gaji pada dua bulan berikutnya akan diberikan pada penyerahan selanjutnya.
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali Rp 1,2 juta," tegas Ida. Menurut Ida, hingga saat ini sudah ada sekitar 12 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji yang sudah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menjelaskan nantinya BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan validasi data. Bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
Adapun syarat untuk penerima bantuan ini yakni warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima bantuan subsidi gaji ini berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Ida memastikan program subsidi gaji ini adalah penyempurnaan dari bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya.
Berbagai bantuan tersebut seperti program keluarga harapan, program sembako, bantuan sosial tunai juga kartu prakerja. Menurut dia, program-program tersebut sudah menyasar kelompok masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk pekerja informal.