logo
×

Jumat, 07 Agustus 2020

Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Hadi Pranoto dan Anji, Siapa?

Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Hadi Pranoto dan Anji, Siapa?

DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan kasus terlapor Hadi Pranoto dan selebritas Anji dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus tersebut dinaikkan lantaran laporan yang dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid Muannas terhadap Anji dan Hadi memenuhi unsur persangkaan UU ITE.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

“Kita sudah memeriksa dua saksi yang ada. Dari saksi, bukti-bukti dan hasil keterangan saksi, perkara ini kita tingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan,” kata Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyebut, penyidik juga sudah memeriksa pelapor dengan beberapa barang bukti yang dibawa pelapor.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan menjadi tersangka.

“Sampai dengan saat ini pelapor sudah kita lakukan pemeriksaan dengan membawa beberapa bukti yang ada. Kita akan lakukan gelar perkara, karena memang sudah memenuhi unsur persangkaaan di UU ITE,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, selebritas Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat virus corona.

Keduanya dilaporkan Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid.

Laporan tersebut terister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Dunimanji alias Anji.

Keduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi-19 yang diunggah di Youtube Anji.

Atas perbuatannya, kata Muannas, Hadi Pranoto bisa dijerat dengan Pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara Anji bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).

Sementara, setelah bungkam, Anji akhirnya meminta maaf secara terbuka setelah kehebohan konten Youtube membahas obat Covid-19 dengan Hadi Pranoto.

Hal itu diungkapkan Anji lewat konten di Channel Youtube-nya, Kamis (6/8/2020).

“Saya Anji ingin meminta maaf kepada semua pihak karena kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.

Anji mengungkapkan awal dirinya kenal dengan pria bernama Hadi tersebut yang semua berawal pada 29 Juli 2020 ketika dirinya berada di Pulau Tegal Mas.

Saat itu, Anji memang tak mengenal Hadi, hanya saja dia melihat di lokasi itu, awak media yang melakukan wawancara dengan Hadi.

“Saya melihat Bapak Hadi Pranoto diwawancarai oleh awak media, salah satunya Lampung Post yang mewawancarai Pimpinan Redaksinya,,”

“Hasil wawancara itu terbit pada hari itu juga, dan di situ (berita) juga disebutkan Bapak Hadi Pranoto dengan sebutan Profesor. Selain itu semua orang yang ada di sana menyebut Bapak Hadi dengan sebutan Prof,” ungkapnya.

Di situlah, Anji tertarik dan sempat mencari tahu siapa Hadi. Dia search di Google dan mendapati pemberitaan baik tentang Hadi juga temuan obat herbalnya, sejak bulan April.

“Saya melihat harapan, lalu saya meminta sesi wawancara dengan Bapak Hadi Pranoto untuk membicarakan perihal ini,”

“Wawancara dilakukan pada hari itu malamnya sekitar jam 10. Video itu saya publish 31 juli 2020, dua hari setelahnya,” tuturnya.

Anji menyebutkan di dalam video kontennya yang telah di-takedown Youtube itu dirinya bertindak sebagai pewawancara.

“Saya tidak menyatakan bahwa herbal itu (temuan Hadi) adalah obat, tetapi itu pernyataan Bapak Hadi Pranoto,” ungkapnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: