logo
×

Kamis, 06 Agustus 2020

Saleh Daulay: Inpres Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Bagus, tapi Apakah Sanksinya Bisa Bikin Efek Jera?

Saleh Daulay: Inpres Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Bagus, tapi Apakah Sanksinya Bisa Bikin Efek Jera?

DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mendapat respon baik dari berbagai pihak.

Banyak berharap dengan dikeluarkannya Inpres tersebut dapat memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.

Salah satunya, Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut mendukung Inpres dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama.

“Kita harus dukung inpres ini. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Pojoksatu, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Selain itu, kata Saleh, sanksi tercantum di dalam Inpres tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

Namun, lanjut Politisi Frkasi PAN ini, ada dua hal yang perlu disorot dengan adanya Inpres itu. Yaitu, berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perda).

Ia menyebutkan di dalam Inpres dijelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

“Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?” tegasnya.

Anak buah Zulkifli Hasan ini menilai, sanksi yang tertera di dalam Inpres itu dinilai tak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan.

Pasalnya, para petugas kepolisian, Satpol PP dan instansi terkait sudah sering melakukan sanksi seperti itu.

“Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” tuturnya.

Mantan Ketua PP Muhammadiyah ini juga menyebutkan bahwa inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan, lantaran harus menunggu Perda.

Menurutnya, hal ini akan sangat bergantung kepada koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: