logo
×

Senin, 10 Agustus 2020

Soal Kakek Pelaku Penghina Islam, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Soal Kakek Pelaku Penghina Islam, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

DEMOKRASI.CO.ID - Polrestabes Bandung membenarkan mengamankan seorang terduga pelaku penistaan agama, pada Minggu (9/8) malam kemarin.

Video pria berusia 70 tahun tersebut, viral di media sosial. Dimana pria tersebut sempat dihakimi warga, dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih menjelaskan bahwa kronologi penangkapan, berdasarkan laporan warga, yang masuk ke polisi.

“Jadi hari Minggu ya kemarin hari Minggu, kita bersama warga mengamankan pelaku atas nama Apolinaris Darmawan, dan kita tahan karena yang bersangkutan memposting beberapa kata-kata yang diduga menistakan agama,” jelasnya, diruang kerjanya, Senin (10/8).

Kasatreskrim menambahkan, ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial itu juga ada video-video pendek.

“Apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim adalah alinea.
Motifnya seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa yang bersangkutan sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama ya itu ditangani oleh Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

Ditegaskan Kasatreskrim, bahwa yang bersangkutan dibebaskan dengan program asimilasi.

“Itu 3 tahun dari hasil pemeriksaan kita yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan yang lain. Jadi itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun dengan keterangan dibuat dalam sebuah video pendek. Juni kemarin asimilasi, karena Covid19 ini,” paparnya.

Untuk pasal yang dikenakan, sejauh ini kita kenakan pasal 45 ayat 2 UU ITE.

“Sementara ini UU ITE yang kita terapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Apolinaris Darmawan seorang kakek berusia 70 tahun, diamankan Polisi.

Kakek tersebut diduga melakukan penistaan agama. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Apolinaris diamankan dikawasan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Minggu (9/8) malam.

Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul ada pelaporan ke Polisi, perihal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh kakek ini, kami amankan semalam,” jelasnya, Senin (10/8).

Kasatreskrim menambahkan, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Hasil penyelidikan lalu meningkat ke penyidikan sudah kami tetapkan menjadi tersangka, saat ini ditahan di sel Mapolrestabes Bandung,” terangnya.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: