logo
×

Selasa, 08 September 2020

HOAX… Razia Serentak Masker, Denda Rp250 Ribu

HOAX… Razia Serentak Masker, Denda Rp250 Ribu

DEMOKRASI.CO.ID - Aparat kepolisian memastikan kalau pesan berantai melalui media sosial (medsos) beredar terkait akan adanya razia masker dengan sanksi denda Rp250 ribu adalah tidak benar alias hoax.

Dalam pesan berantai itu disebutkan razia akan digelar hari ini Selasa (8/9/202) secara serentak di seluruh Ditlantas Polda di Indonesia termasuk Polda Metro Jaya.

Meanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pesan yang beredar di kalangan warga Jakarta ini merupakan informasi pesan tidak benar alias hoak.

“Hoaks, tidak ada razia seperti itu,” kata Yusri saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Ditegaskan Yusri, razia masker itu merupakan kewenangan Satpol PP, pihak kepolisian tugasnya hanya mensampingi.

Selain itu, di dalam aturan razia masker sangat jelas tidak ada pemberlakuan sanksi berupa denda, apalagi sampai sebesar Rp250 ribu terhadap pelanggar.

“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” tegas Yusri.

Berikut bunyi pesan razia yang beredar:

Assalamu’alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya….jangan sampai kena denda
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: