logo
×

Selasa, 22 September 2020

KAMI Tegas! Jokowi Bisa Melanggar Undang-Undang Dasar

KAMI Tegas! Jokowi Bisa Melanggar Undang-Undang Dasar

 


DEMOKRASI.CO.ID - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditentang oleh Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo. Dia meminta KPU dan pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 karena pandemi virus corona belum usai.

Menurut Gatot, pilkada lebih baik dihelat jika situasi sudah aman.

Sebab, laju penularan virus corona di Indonesia akan meningkat jika Pilkada Serentak 2020 dipaksa untuk dilanjutkan.

Selain itu, bakal banyak masyarakat yang terancam keselamatannya.

Gatot membeberkan bahwa pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi Undang-undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap rakyat Indonesia.

Tidak hanya itu, Gatot menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi melanggar konstitusi dan janjinya yang ingin mengutamakan kesehatan ketimbang ekonomi bila pilkada tetap dilanjutkan.

Gatot juga meminta agar KPU dan pemerintah memiliki rasa keprihatinan terhadap pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.

Pasalnya, kondisi persebaran covid-19 makin tinggi dan memakan korban yang tak sedikit.

Berdasarkan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terdapat total 244.676 kasus positif di Indonesia per Minggu (20/9).

Itulah sebabnya, Gatot meminta agar pembatalan Pilkada bisa sejalan dengan ide dan gagasan KAMI bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan masalah kesehatan dan keselamatan rakyat.

Usulan penundaan pilkada serentak 2020 mencuat ke publik setelah adanya pelanggaran protokol covid-19 saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahkan mencatat 316 paslon dari 243 daerah melakukan pelanggaran.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: