logo
×

Selasa, 15 September 2020

Komentari Alfin Andrian, Gus Nur: Ini Orang PKI, Segitunya Benci Ulama

Komentari Alfin Andrian, Gus Nur: Ini Orang PKI, Segitunya Benci Ulama

DEMOKRASI.CO.ID - Ustadz Sugi Nur Raharja alias Gus Nur angkat bicara soal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.

Ia menyebut, pemuda 24 tahun itu bermentak PKI.

Demikian disampaikan Gus Nur dalam Munjiat Channel yang diunggah di YouTube, Selasa (15/9/2020).

“Ini orang PKI, kok segitunya benci ulama yang seharusnya dibela,” ucapnya.

Gus Nur juga tertawa sinis merespons dugaan sementara yang menyebut bahwa Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa.

Pasalnya, bukan baru kali ini kasus yang menimpa ulama disebut pelakunya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Lucu saya kalau pelakunya disebut orang gila. Gila kok bisa selfie, bisa main Facebook, ngebakso, main gitar,” ujarnya.

Ia lantas menyinggung orangtua Alfin Andrian.

“Mbok ya orang tua Alfin itu ya, kalau kasih alasan yang jelas, jangan selalu kasus menyerang ulama dikaitkan dengan orang gila,” tuturnya.

Karena itu, ia meminta polisi agar jangan begitu saja percaya dengan keterangan yang diberikan oleh orangtua pelaku.

Selain itu, Gus Nur juga meminta agar jangan membuat pernyataan yang hanya akan memancing amarah umat Islam.

Gus Nur lantas membandingkan dengan kasus penusukan yang dialami Witanto saat menjabat sebagai Menkopolhukam.

Saat itu, pelaku penusukan terhadap Wiranto lansung disebut sebagai teroris.

“Apakah sudah lazim ya kalau pejabat yang ditusuk dibilang pelakunya teroris. Sedangkan kalau ulama yang ditusuk dibilang orang gila agar pelakunya busa bebas berkeliaran,” tuturnya.

Dia pun meminta aparat serta umat untuk membela ulama. Suatu negara akan damai sejahtera bila melindungi ulama.

“Pemimpin negeri ini kalau mau disegani rakyat dan ditaati rakyat, lindungi ulama,” ingatnya.

Sebab, sambungnya, ulama yang mensyiarkan agama Islam setelah Rasulullah wafat.

“Ulama dikriminalisasi, Allah akan murka,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan status tersangka kepada Alfin Andrian.

Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: