logo
×

Selasa, 15 September 2020

Setuju Pendapat Prof Jimly, Alfin Andrian Dipidana Mati, Fadli Zon: Jelas Pembunuhan Berencana

Setuju Pendapat Prof Jimly, Alfin Andrian Dipidana Mati, Fadli Zon: Jelas Pembunuhan Berencana

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan pendapat Prof Jimly Asshiddiqie terkait penusukan Syekh Ali Jaber.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, bahwa Alfin Andrian seharusnya bisa dipidana mati.

Pernyataan itu diungkap Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (14/9).

Cuitan itu lantas disambar Fadli Zon

“Jelas pembunuhan berencana. Setuju agar pelaku dituntut maksimal. Kalau hukum tak ditegakkan, yang berlaku hukum rimba,” tulis Fadli Zon.

Sebelumnya, Prof Jimly Asshiddiqie menyebut pelaku penusukan Sykeh Ali Jaber bisa dipidana.

Karena itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu, ia menyarankan kepolisian dan kejaksaan secepatnya menangani kasus ini.

“Saya sarankan polisi dan jaksa cepat saja memproses penuntutannya,” tulisnya.

Prof Jimly menyebut, polisi sudah cukup memiliki bukti.

Bahkan, Prof Jimly menyatakan bahwa pelaku bisa dipidana dengan pembunuhan berencana dan terorisme.

“Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal saja,” ungkapnya.

Malah, Prof Jimly menyarankan agar pelaku bila perlu dihukum mati.

Kendati demikian, sebaiknya keputusan itu diserahkan kepada majelis hakim di persidangan.

“Bila perlu pidana mati. Soal penilaian biar hakim yang memutus,” tandasnya.

Alfin Andrian dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, penyidik masih menggali motif pelaku melakukan penusukan kepada Syeikh Ali Jaber.

Pandra mengungkap, saat dilakukan pemeriksaan, Alfin mengaku kerap berhalusinasi didatangi Syekh Ali Jaber.

Sehingga ketika mendengar Syekh Ali Jaber berdakwah di dekat rumahnya, palaku langsung berniat melakukan penyerangan.

“Dia (pelaku) merasa terbayang-bayangi wujud atau fisik Syeikh Ali Jaber sehingga dia melakukan tindakan (penusukan) tersebut,” ungkapnya.

“Itu yang ada di dalam pikiran dia,” jelas Pandra.

Kendati demikian, pihaknya belum sepenuhnya mempercayai pengakuan Alfin dan masih terus mencari pembuktian atas pengakuannya kepada penyidik.

“Ini harus sesuai dong antara fakta yang terjadi maupun dari keterangan tersangka kan harus sesuai,” tandas Pandra.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: