logo
×

Selasa, 15 September 2020

Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi

Perintah Jokowi Kepada Luhut Untuk Tangani Covid-19 Rentan Timbulkan Konflik Birokrasi

DEMOKRASI.CO.ID - Perintah Presiden Joko Widodo kepada Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan masalah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengatakan, perintah presiden kepada Luhut agar mengatasi pandemi Covid-19 di 9 wilayah selama dua pekan menunjukkan bahwa Jokowi benar-benar kehilangan kesabaran.

“Presiden terlihat benar kehilangan kesabaran. Ini menandai keputusasaan dari upaya penanganan pandemi, satuan tugas yang tumpang tindih hanya akan menambah kerumitan koordinasi dan saling adu legitimasi,” ujar Dedi Kurnia kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/9).

Bahkan, kata Dedi, perintah Jokowi tersebut juga berpotensi menghadirkan konflik birokrasi dan berujung ketidakproduktifan penanganan Covid-19.

“Presiden memerlukan konsistensi untuk mendapat hasil penanganan yang signifikan, tanpa itu kebijakan penanganan pandemi akan terseok-seok,” pungkas Dedi.

Seperti diketahui, tugas khusus diberikan Presiden Jokowi kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam menangani Covid-19 di daerah yang berkontribusi besar pada jumlah kasus di tingkat nasional.

Luhut mendapat tenggat waktu 2 pekan untuk mencapai 3 sasaran di 9 Provinsi. Kesembilan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: