logo
×

Rabu, 23 September 2020

PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

PP Muhammadiyah: Apa Gunanya Pilkada kalau Rakyat Sakit dan Meninggal?

 


DEMOKRASI.CO.ID - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan satu hal yang paling penting dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah menjaga kesehatan dan jiwa masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.

Hal ini ia katakan dalam menanggapi keputusan pemerintah, penyelenggara pemilu dan DPR soal penyelenggaraan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.

“Untuk apa gunanya ada pilkada kalau gara-gara pilkada tersebut rakyat pada sakit dan meninggal dunia,” kata Anwar kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Anwar menjelaskan, sikap mendahulukan kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pilkada baru dapat dilakukan jika pemerintah sudah bisa menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Namun, apabila kesehatan dan keselamatan masyarakat belum bisa dijamin, maka pelaksanaan pilkada akan sangat berbahaya.

“Kalau hal itu tidak bisa dilakukan dan pemerintah tetap kukuh untuk menyelenggarakannya maka hal itu jelas-jelas sangat berbahaya dan sangat bertentangan dengan amanat yang ada dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Namun, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Ia juga meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: