logo
×

Senin, 07 September 2020

Rekrut Staf Ahli Gaji Rp50 Juta Saat Merugi, BUMN: Ini Bagian Transparansi

Rekrut Staf Ahli Gaji Rp50 Juta Saat Merugi, BUMN: Ini Bagian Transparansi

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Erick Thohir kembali menjadi sorotan usai beredar Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN tertanggal 3 Agustus 2020.

Pasalnya, adalam SE tersebut, direksi BUMN diperbolehkan mengangkat paling banyak lima staf ahli.

Yang cukup mengejutkan pula adala honorarium yang diterima masing-masing staf ahli itu bisa mencapai Rp50 juta per bulan.

Hal ini dinilai publik tak sejalan dengan kondisi BUMN yang tengah dalam kesulitan.

Namun hal itu dibantah Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

Ia menyatakan, SE tersebut diterbitkan untuk tujuan memperbaiki perusahaan plat merah.

“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (7/9/2020).

Sebab, kata Arya, pihaknya menemukan bahwa ada BUMN yang memiliki staf ahli hingga 11 sampai 12 orang.

Arya lantas menyebut bahwa hal itu terjadi di sejumlah BUMN seperti PLN, Inalum dan Pertamina.

“Contoh di PLN dulu itu (staf ahli) belasan, di Pertamina, di tempat lain juga,” katanya.

“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” sambungnya.

Terkait dengan besaran gaji per bulan yang mencapai Rp50 juta, Arya menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk transparansi.

“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya.

Dalam SE Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir disebutkan bahwa direksi boleh menunjuk staf ahli maksimal lima orang.

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” demikian isi poin peratama SE tersebut.

Sedangkan di poin kedua disebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan.

Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Sementara di poin kelima disebutkan staf ahli dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Selain itu, Direksi BUMN juga wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN.

Berdasarkan hitungan redaksi, jika seorang staf ahli mendapat honorarium Rp50 juta per bulan, maka setiap perusahaan BUMN harus mengeluarkan gaji sebesar Rp250 juta per bulan.

Wakil Menteri BUMN, kartika Wirjoatmodjo menyebut, jumlah perusahaan BUMN saat ini sebanyak 142 perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan pada acara Mandiri Investment Forum 2020 di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Jika masing-masing 142 perusahan plat merah itu memiliki lima staf ahli maka total ada 710 staf ahli.

Dengan gaji Rp50 juta per bulan, total pengeluaran untuk honorarium staf ahli sebagaimana SE terbaru itu, mencapai Rp35,5 miliar per bulan.

Angka itu setara dengan 10 kali biaya pengobatan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang disebut mencapai total Rp3,5 miliar.

Atau tiga kali hadiah supercar megabintang lapangan hijau Critiano Ronaldo saat merayakan ulangtahun ke-35.

Di hari itu, Ronaldo mendapat kejutan dari kekasihnya, Georgina Rodriguez, berupa Mercedez Benz Brabus yang ditaksir bernilai Rp10,5 miliar.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: