logo
×

Kamis, 03 September 2020

Saksi Kunci Kasus Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia

Saksi Kunci Kasus Jaksa Pinangki Diduga Meninggal Dunia

DEMOKRASI.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terus dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, berkas penyidikannya tengah diteliti penuntut umum. Jika lengkap, Pinangki segera disidang. Apabila belum, penyidik akan melengkapi. 

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk menyingkap kasus ini. 

Namun di tengah proses penyidikan, muncul kabar saksi kunci kasus Jaksa Pinangki meninggal dunia. Saksi kunci yang diduga meninggal tersebut merupakan penghubung Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan (penghubung Pinangki dengan Djoko Tjandra) meninggal. Meninggal orangnya. baru saya pastikan benar meninggal enggak ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Ali Mukartono, kepada wartawan pada Kamis (3/9).

Plh Jampidsus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Senayan, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan 

Meski demikian, Ali enggan menyebut siapa nama penghubung yang diduga meninggal. Namun yang pasti, kata Ali, orang tersebut merupakan ketua tim Pinangki.

"Ini katanya ketua tim loh. Penghubung ini lagi kita cari ini," ucapnya. 

Belum jelas siapa penghubung yang dimaksud Ali Mukartono. Namun pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, mengatakan penghubung kliennya dengan Jaksa Pinangki merupakan seseorang bernama Rahmat. 

"Pak Djoko ditelepon Rahmat dan (Rahmat) ingin kenalkan Pinangki," ujar Krisna.
Selanjutnya, kata Krisna, Rahmat dan Pinangki menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir 2019.

Krisna Murti: Giovanni/kumparan

Krisna menyebut, saat itu Pinangki mengaku bisa membantu masalah hukum Djoko Tjandra di kasus cessie Bank Bali lantaran memiliki tim yang kuat. Tim tersebut terdiri dari Rahmat, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking. 

Djoko Tjandra kemudian meminta bantuan Pinangki dan menunjuk Andi Irfan sebagai konsultan hukum. Langkah yang diambil yakni mengajukan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak dieksekusi ke penjara. 

Djoko Tjandra sudah menyerahkan USD 500 ribu kepada Andi Irfan untuk upaya hukum tersebut. Namun upaya tersebut berakhir pada Desember 2019 lantaran dinilai tak rasional. 

Berbicara mengenai Rahmat, namanya pernah disebut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sebagai salah satu saksi kunci kasus Djoko Tjandra. Boyamin menyerahkan nama Rahmat bersama 3 saksi lain ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan

Boyamin menyebut Rahmat merupakan swasta dan tinggal di kawasan Jakarta Selatan. Boyamin menyatakan, peran Rahmat sangat besar, yakni diduga mengenalkan Pinangki dan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra.

"Dugaan keterkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking adalah diduga Rahmat yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi lawyer Djoko Tjandra. Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra, yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari. Terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking," kata Boyamin.

Rahmat pun telah diperiksa Bareskrim Polri. Selain itu, Rahmat juga pernah diperiksa penyidik Kejagung. Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, pernah menyebut Rahmat dan saksi lainnya, Irwan, sebagai saksi kunci kasus Pinangki.

"Yang kami panggil itu merupakan, dalam tanpa petik, yang bisa membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Hari.
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: