logo
×

Selasa, 29 September 2020

Ujang Kritik Prabowo Angkat Eks Tim Mawar: Zaman Sudah Edan, Orang Punya Kasus HAM Bisa Gampang Dapat Jabatan

Ujang Kritik Prabowo Angkat Eks Tim Mawar: Zaman Sudah Edan, Orang Punya Kasus HAM Bisa Gampang Dapat Jabatan

 


DEMOKRASI.CO.ID - Keputusan Prabowo Subianto memasukan dua anggota eks Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan memantik polemik.

Pasalnya, Tim Mawar diduga menjadi dalang penculikan aktivis menjelang jatuhnya Presiden Soeharto yang saaat itu tidak lain mertua Prabowo Subianto.

Bahkan, pengangkatan tersebut pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo melaui Surat Keptusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TAP Tahun 2020.

Kondisi ini menggambarkan buruknya sitem pemerintahan saat ini.

Sehingga, orang yang mempunyai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pun dengan mudah mendapatkan jabatan di pemerintahan.

Demikian disampaikan pengamat politik Ujang Komarudin saat dihubungi PojokSatu.id, di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

“Ini karena buruknya tata kelola pemerintahan. Sehingga orang berkasus pun bisa dengan mudah menjadi pejabat,” tegas Ujang.

Hal itu pula yang cukup disesalkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.

“Zaman memang sudah edan. Sudah terbalik-balik,” lanjutnya.

Jika sudah seperti ini, tambah dosen tetap Universitas Al-Azhar Indonesia ini, akan banyak orang-orang yang mempunyai kasus, termasuk yang memiliki jejak kasus HAM tak baik, sangat mungkin bisa mengisi jabatan-jabatan di pemerintahan.

“Beda reformasi beda kini. Reformasi menuntut mengadili orang-orang yang memiliki jejak pelanggaran HAM. Namun saat ini justru yang diduga melanggar HAM malah jadi pejabat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dua nama yang dimasukkan Prabowo Subianto dalam jajaran pemerintahan Menahan itu adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Tim Mawar juga adalah Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Danjen Kopassus waktu pemerintahan Soeharto.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha yang diangkat Prabowo sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim hingga ujungnya keduanya berstatus menjabat aktif sebagai anggota militer.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: