logo
×

Kamis, 08 Oktober 2020

Ditolak Buruh, Ini Pernyataan Terbaru Puan Maharani Soal Omnibus Law Cipta Kerja

Ditolak Buruh, Ini Pernyataan Terbaru Puan Maharani Soal Omnibus Law Cipta Kerja

 


DEMOKRASI.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pernyataan terbaru terkait polemik Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Puan memint pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh, dalam membahas aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia juga mengatakan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja harus lebih terperinci, jelas, dan dapat diterima semua pihak.

Demikian disampaikan Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2020).

“Kami mendorong pemerintah menggandeng berbagai kelompok pekerja agar terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

“Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” sambung Puan dilansir Antara.

Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.

Menurutya, aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan dan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Juga tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.

“DPR RI akan mengawal untuk memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua,” ujarnya.

Menurutnya, DPR RI melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja hingga disetujui menjadi undang-undang Senin (5/10) kemarin.

Puan menyatakan, pembahasannya pun dilakukan transparan dan terbuka, serta dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung di laman DPR RI.

Untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, sambungnya, DPR RI membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.

“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” katanya.

Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, kata dia, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Puan Maharani.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: