logo
×

Minggu, 18 Oktober 2020

Kemenkes Paparkan Beda Penanganan Pasien Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat

Kemenkes Paparkan Beda Penanganan Pasien Covid-19 Gejala Ringan, Sedang, hingga Berat

 


DEMOKRASI.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir memaparkan alur penanganan pasien Covid-19.

Menurut Kadir, pasien yang terkofirmasi positif Covid-19 dilayani berdasarkan gejala. Ada yang tidak bergejala, gejala ringan, hingga sedang atau sakit berat.

“Penanganan pasien yang konfirmasi positif Covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan. Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujar Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (17/10/2020)0

Untuk pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala, mereka akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS darurat.

Isolasi minimal dilakukan selama 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Setelah isolasi 10 hari, pasien dinyatakan selesai isolasi.

“Lain halnya dengan pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang. Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS darurat, RS, maupun RS rujukan Covid-19,” ukar Kadir.

“Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi,” kata dia.

Sementara itu, pasien positif Covid-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.

Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

“Pasien akan dilakukan lagi tes swab. Jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh,” tutur Kadir.

Ia menyampaikan, dalam pelayanan pasien positif Covid-19, ada layanan alih rawat non-isolasi.

Layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Menurut Kadir, proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil asesmen klinis yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: