logo
×

Senin, 26 Oktober 2020

Ngeri! Tokoh Top Ini Tuding Jokowi Jadikan Pemerintah Diktator

Ngeri! Tokoh Top Ini Tuding Jokowi Jadikan Pemerintah Diktator

 


DEMOKRASI.CO.ID - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun sependapat dengan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin atas pernyataan terkait Indonesia akan menjadi pemerintahan yang diktator.

Hal ini diungkapkan melalui video yang diunggah di YouTube-nya.

“Berapa kali saya mendengarkan Din Syamsuddin mengatakan bahwa Indonesia menuju konstitutional dictatorship yaitu diktator tapi konvensional.” ujar Refly.

Refly menambahkan kondisi tersebut terjadi ketika orang menilai masa pemerintahan Bung Karno pada era orde lama dari tahun 1966 dan dengan pemerintah orde baru dari tahun ’66 sampai kemudian ’98 perbedaannya adalah dari sumber legitimasi.

Pemerintahan yang otoriter, itu sudah menjadi pendapat umum para ilmuwan baik politik maupun hukum tata negara.

Bahwa baik orde lama maupun orde baru itu adalah otoriter.

“Tetapi yang membedakan adalah Bung Karno tidak memerlukan legitimasi konstitusi untuk bertindak,” jelas Refly.

Lebih lanjut, Refly mengatakan, Bung Karno melampaui konstitusi itu sendiri sebagai contoh misalnya ketika dia menjadikan pidatonya sebagai GBHN Garis-garis Besar Haluan Negara.

“Pidatonya yang bertajuk manipol (manifesto politik) usdek, undang-undang dasar sosialisme dan demokrasi ekonomi itu menjadi garis-garis besar hal yang haluan negara atau Guideline.” bebernya.

Konstitusi mengatakan yang berhak menetapkan itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun pada masa pemerintahan pak Harto dia menjalankan formalisme konstitusi. Walaupun semua orang tahu bahwa GBHN itu dibuat oleh pemerintah.

“Bahwa GBHN itu disiapkan pemerintah disorongkan ke MPR melalui terutama fraksi Golkar dan fraksi ABRI yang merupakan kaki dari pak Harto lalu secara aklamasi akan disetujui.” kata Refly.

Sementara itu, sekarang pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dianggap ada kecenderungan pada diktator konstitusional atau konstitusional dictatorship.

“Saya tidak membantah ada kecenderungan itu yang paling nyata adalah penggunaan secara masif undang-undang ITE,” tegas Pengamat Politik ini.

“Undang-undang tentang internet dan transaksi elektronik yaitu undang-undang yang betul-betul sapu jagat untuk membungkam sikap kritis siapa pun.” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin menyatakan, saat ini ada gejala Indonesia menjadi negara diktator konstitusional.

Indikasi negara diktator konstitusional adalah sikap kukuh pemerintah terhadap masukan masyarakat atas kebijakannya.

Selain itu, juga tercermin dalam penolakan revisi UU KPK, desakan penundaan Pilkada serentak, Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan teranyar UU Omnibus Law.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: