logo
×

Sabtu, 17 Oktober 2020

Politisi PKS Sebut Ustadzah Kingkin Anida Korban Hoax, Tak Layak Ditahan

Politisi PKS Sebut Ustadzah Kingkin Anida Korban Hoax, Tak Layak Ditahan

 


DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Usatdzah Kinkin Anida korban hoax. Ia bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan bukan pengurus partai politik (parpol).

Ustazah Kingkin ditangkap karena dianggap menyebarkan berita hoax di media sosial terkait UU Cipta Kerja.

“Keadilan hukum harusnya selalu jadi Panglima. Aktivis kemanusiaan Usatdzah Kinkin A, korban hoax. Tak layak ditahan,” kata HNW di akun Twitter pribadinya, @hnurwahid, Sabtu (17/10/2020).

Wakil Ketua MPR itu menyebut seharusnya yang ditangkap polisi adalah perusuh berseragam hitam yang membakar halte Trans Jakarta.

“Perusuh-perusuh yang lempari polisi dengan botol dan batu sesudah demo damai FPI dkk, atau yang berseragam hitam dan bakar halte Transjakarta, merekalah perusuh yang mestinya ditangkap polisi,” cetus Hidayat Nur Wahid.

Kuasa hukum Ustazah Kingkin Anida dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta, Nurul Amalia mengatakan bahwa kliennya merupakan korban hoax yang harus dilindungi hukum.

Melalui keterangan tertulisnya, Nurul Amalia menyebutkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida adalah ibu rumah tangga yang sehari-hari mengabdi sebagai guru mengaji, penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, serta relawan kemanusiaan.

Ia mengatakan Ustazah Kingkin bukan anggota KAMI dan bukan pengurus partai politik.

“Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI sebagaimana yang diberitakan. Beliau tidak pernah mengenal dan/atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya,” kata Nurul.

Ustadzah Kingkin Anida ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 di kediamannya pukul 13.00.

Mantan Caleg DPR RI dari PKS itu dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 KHUP karena dianggap menyebarkan berita hoax di media sosial Facebook tentang 13 Poin UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020.

“Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoax,” kata Nurul.

“Setelah mendapat info bahwa itu hoax, Ustadzah Kingkin Anida langsung menghapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ustadzah Kingkin Anida merupakan korban hoax, bukan pelaku penyebar hoax,” tambahnya.

Saat ini Ustadzah Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban.

“Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap. Tidak ada alasan hukum atau alasan apapun bagi Ustadzah Kingkin Anida untuk ditangkap dan ditahan,” tandas Nurul.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: