logo
×

Sabtu, 17 Oktober 2020

Pengamat Sebut Mahasiswa dan Buruh Bukan Perusuh, Kelompok Ini yang Membuat Rusuh, Harus Ditangkap!

Pengamat Sebut Mahasiswa dan Buruh Bukan Perusuh, Kelompok Ini yang Membuat Rusuh, Harus Ditangkap!

 


DEMOKRASI.CO.ID - Aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja oleh kaum buruh dan mahasiswa sejatinya dijamin undang-undang. Tapi disayangkan, aksi diwarnai kekerasan ataupun serangan terhadap aparat keamanan dan perusakan fasilitas umum.

Demikian disampaikan pengamat sosial politik, intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta dalam diskusi webinar yang dihelat Indonesian Public Institute (IPI) dengan tema “Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?”, Jumat (16/10).

Stanislaus menduga, terjadinya kekerasan dan serangan terhadap aparat keamanan termasuk perusakan fasilitas umum terlihat sudah direncankan. Hal itu terbukti dari temuan adanya orang-orang yang menyusup dalam kelompok buruh dan mahasiswa dengan membawa peralatan seperti besi panjang, batu, bahkan molotov.

“Alat-alat tersebut dibawa tentu saja bukan untuk mendukung penolakan omibus law UU Cipta Kerja tetapi untuk menciptakan kondisi kacau dan rusuh, dan mengarah kepada delegitimasi pemerintah,” jelasnya.

Stanislaus menyebut ada tiga kelompok dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Kelompok pertama adalah mahasiswa dan buruh yang tujuan utamanya murni mengkritisi UU Cipta Kerja.

“Kelompok pertama ini sangat jelas identitasnya, tempat kerjanya jelas, kampusnya jelas. Mereka menggunakan hak menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-Undang,” kata Stanislaus.

Kemudian kelompok kedua, adalah para pengikut, pengejar eksistensi, korban propaganda hoax di media sosial. Kelompok ini didominasi oleh remaja-remaja yang nyaris sebagian besar tidak paham konten UU Cipta Kerja.

“Kelompok kedua ini mudah diprovokasi untuk menyerang aparat,” lanjutnya.

Adapun kelompok ketiga, Stanislaus menyebut mereka sebagai para penumpang gelap, menumpang isu penolakan UU Cipta Kerja untuk kepentingannya sendiri atau kelompok.

“Ciri khas dari kelompok ini dapat dilihat dari aksi dan narasinya,” jelas Stanislaus.

Dia memaparkan, aksi yang dilakukan kelompok ketiga ini menjurus pada kekerasan dan perusakan dilakukan oleh kelompok anarko.

Narasi yang disampaikan kelompok ketiga ini melenceng dari UU Cipta Kerja. Misalnya narasi lengserkan Presiden atau sentimen terhadap etnis tertentu, dilakukan oleh kelompok politis dan ideologis.

“Bukti dari adanya kelompok ketiga ini adalah adanya penangkapan oleh Polri terhadap para pelaku, yang bukan berasal dari komponen buruh dan mahasiswa,” jelas Stanislaus.

Terakhir, dia menilai pengesahan UU Cipta Kerja telah dikapitalisasi dan dijadikan kesempatan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk membuat kekacauan, kerusuhan, bahkan mengadu domba antara masyarakat dengan aparat.

“Polri harus bertindak tegas dengan melakukan proses hukum terhadap siapapun juga yang terbukti melakukan provokasi, menyebar hoax, sehingga mangakibatkan unjuk rasa menjadi rusuh dan berdampak negatif,” tutup Stanislaus.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: