logo
×

Minggu, 18 Oktober 2020

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

 


DEMOKRASI.CO.ID - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang kini menjadi tersangka kasus penghapusan red notice melontarkan ancaman mengungkap semua orang yang terlibat menerima duit suap dari terpidana Djoko Tjandra.

Ancaman dari seorang petinggi Polri yang tersangka tersebut menjadi buah bibir di kalangan pemerhati politik.

Menurut akademisi sejumlah univesitas dan pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia Hendri Satrio memang sudah seharusnya Napoleon Bonaparte menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam pusaran suap Djoko Tjandra.

“Kenapa mesti pake ngancem, bongkar ajalah, situ kan aparat, bukankah demikian?” kata Hendri Satrio dalam media sosialnya.

Pernyataan Napoleon Bonaparte yang pernah menjabat sebagai kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri disampaikan ketika penahanannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020) lalu. Dia berkata: akan waktunya. Tunggu tanggal mainnya. Kita buka semuanya nanti ya.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mendukung Napoleon Bonaparte untuk membongkar semua oknum yang menerima duit suap Djoko Tjandra.

“Nah. Bongkar, bongkar para pengkhianat institusi. Bikin bersih ya,” kata Tengku.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi sejak Rabu (14/10/2020).

Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Sebelum ditahan, keduanya lebih dulu menjalan tes swab.

Ketika itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke kejaksaan.

“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” kata dia.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi. Tersangka Djoko dan Prasetijo telah lebih dulu ditahan.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: