logo
×

Selasa, 10 November 2020

Berawal di Facebook, Siswi SMK Diperkosa Kenalannya, Lalu Digilir Tiga Pemuda Lainnya

Berawal di Facebook, Siswi SMK Diperkosa Kenalannya, Lalu Digilir Tiga Pemuda Lainnya

DEMOKRASI.CO.ID - Tragis sekali peristiwa menimpa seorang siswi di salah satu SMK di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Seorang pemuda yang baru dikenal korban (FS) di Facebook malah memperkosanya lalu meninggalkannya di pinggir jalan. Bejatnya, ada tiga pemuda lainnya yang melihat korban yang masih 17 tahun di lokasi malah melakukan hal yang sama.

Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah kasus ini dilaporkan ke Polres Toba oleh orang tua korban.

Kapolres Toba AKBP Akala Fj menjelaskan keempat pelaku berinisial AS (22), RN (20), RS (24) dan DH (24).

Akala mengungkapkan bahwa kejadian itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka DH melalui Facebook. Setelah itu, pada Sabtu (7/11/2020) malam, korban bertemu dengan DH di salah satu kafe di Kecamatan Laguboti.

Keduanya berbincang dan DH dengan seorang temannya membawa korban ke rumahnya. Tak disangka, korban malah diperkosa.

“Setelah melakukan itu, DH mengantarkan korban tapi tidak ke rumah karena takut, diantarkan di pinggir jalan pada Minggu (8/11/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/211/2020).

Mirinya, saat ditinggalkan di pinggir jalan, ada tiga pemuda yang melihatnya. Ketiganya menghampiri dan mengelabui korban dengan tawaran diantar ke rumah. Korban yang sudah dalam keadaan ketakutan dan ingin segera pulang mengiyakan ajakan ketiga pelaku.

Namun, bejatnya, ketiga pelaku malah membawa korban ke salah satu Sekolah Dasar di Laguboti dan langsung memerkosa korban secara bergantian.

Orang tua korban yang tak terima atas apa yang telah menimpa putrinya langsung melaporkan kasus ini. Petugas Polres Toba langsung melakukan penyelidikan pada hari itu juga dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat persembunyiannya.

“Penangkapan terhadap keempat tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban terkait kasus yang dialami anaknya itu,” jelas Akala.

Akala menegaskan para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan lebih dari satu orang.

Artikel Asli

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: