DEMOKRASI.CO.ID - Gatot Nurmantyo menjadi satu-satunya orang yang tidak hadir dalam penganugerahan tanda jasa binta kehormatan di Istana, Rabu (11/11/2020).
Kendati demikian, mantan Panglima TNI itu tetap mau menerima tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputeta Adipradana yang diberikan negara kepadanya.
Pasalnya, dalam surat yang dikirimkan Gatot kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu mau menerima penghargaan tersebut.
Demikian diungkap Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, sebagaimana disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden.
“Dalam suratnya, Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini,” beber Mahfud MD.
Lalu bagaimana teknis penghargaan itu bisa sampai ke tangan Gatot?
“Nanti dikirim (tanda Bintang Mahaputera Adipradana) melalui Sekretaris Militer,” ujar Mahfud.
Hanya saja, sambung Mahfud, Gatot memutuskan untuk tidak hadir dalam penganugerahan bintang jasa itu.
“Beliau (Gatot Nurmantyo) mengatakan di sini (suratnya) beliau menyatakan menerima ini. Sehingga hanya tidak bisa hadir penyematan,” sambungnya.
Dalam surat itu, kata Mahfud, Gatot juga mengutarakan alasan ketidakhadirannya.
“Beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan pertama karena ini suasana Covid-19,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) nomor 118/TK/TH 2020 dan Kepres nomor 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November, tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan.
Selain Gatot Nurmantyo, Jokowi juga memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada seluruh menteri dan kepala negara yang berkontribusi pada periode pertama pemerintahannya.
Tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan antara lain, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Total ada 71 orang yang mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut.