DEMOKRASI.CO.ID - Tidak elok jika Gatot Nurmantyo menerima pemberian Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo disaat para pentolan atau petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) masih mendekam di penjara.
Begitu pendapat Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL terkait rencana pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot pada hari Pahlawan 10 November yang akan datang.
“Tidak etis GN (Gatot Nurmantyo) terima Bintang Mahaputera tapi tokoh-tokoh KAMI masih meringkuk dalam jeruji besi. Mereka harus dibebaskan sebelum GN terima penghargaan tersebut,” kata Satyo Jumat (6/11).
Saat ini, tiga pentolan KAMI yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana serta ketua KAMI Medan Khairi Amri masih ditahan di Rutan Bareskrim atas kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi.
Pasalnya, menurut mantan sekjen ProDem yang akrab disapa Komeng itu, pemberian Bintang Mahaputra oleh Presiden kepada Gatot bisa saja diartikan “islah” antara istana dengan Gatot yang sekarang diidentikan publik sebagai simbol oposisi dalam representasi KAMI.
“Sebuah anomali bila GN tetap menerima penghargaan tersebut tapi para pentolan KAMI masih ditahan,” ungkap Komeng.
Disisi lain, sambung Komeng, pemberian Bintang Mahaputra kepada Gatot Nurmantyo ini adalah satu bentuk ujian terhadap mantan Panglima TNI periode 2015-2017 itu.
“Pointnya adalah ketika akhirnya Pemerintah merubah treatment untuk KAMI maka apakah akan meredam penggalangan kekuatan masyarakat melalui KAMI atau apakah GN justru akan meredam agresivitas KAMI,” imbuh Komeng.
“Bola panas pemberian penghargaan Bintang Mahaputra bukan dipemerintah, bola panas itu ada ditangan GN,” demikian ia menambahkan.
Rencananya, selain Gatot, tokoh lain seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat juga bakal dianugerahi Bintang Mahaputra.
Selain itu, Presiden juga akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada salah satu tokoh yang terlibat dalam Sumpah Pemuda, Sutan Mohammad Amin Nasution, dan Kapolri ke-1 Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.